SINOPSIS (Sistem Informasi Pelayanan Pendaftaran Perekaman KTP Elektronik Bagi Siswa)
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Murdinal Guswandi Cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Rancang Bangun:
Aplikasi dibangun dengan rancangan berbasis mobile atau dapat digunakan dengan smart phone ( ponsel pintar ) dengan sistem operasi Android sebagai acuan utama dan dapat digunakan menggunakan ponsel pintar atau smart phone dan tablet yang dapat diunduh pada aplikasi Play Store.
Aplikasi dibangun untuk para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (Aliyah) baik untuk sekolah swasta maupun negeri yang sederajat. Pengguna aplikasi Sinopsis merupakan para siswa dari kelas X (Sepuluh), XI (Sebelas) dan XII (Dua Belas). Perekaman dan cetak KTP-el dilakukan dengan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mendatangi Sekolah jika kondisi sudah memungkinkan untuk dilakukan secara masal dan jika tidak memungkinkan dapat dilakukan dengan mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) oleh siswa.
Siswa harus melakukan registrasi atau pendaftaran terlebih dahulu sebelum menggunakan aplikasi dan dapat melakukan pengajuan permohonan. Pengajuan permohonan mengharuskan siswa mengisikan formulir elektronik yang telah disediakan serta mengunggah berkas persyaratan terkait pada aplikasi Sinopsis. Verifikasi dan validasi berkas akan dilakukan terlebih dahulu oleh petugas secara online. Siswa dapat menunjukkan resi permohonan atau bukti pengajuan yang sudah diverifikasi oleh petugas perekaman untuk merekam data dan mencetak KTP-el. Kepada siswa yang berumur kurang dari 17 tahun hanya dapat melakukan perekaman hingga ketika berumur 17 tahun siswa tersebut akan mendapatkan KTP-el sebagai kado ulang tahun mereka. Kepada siswa yang telah berumur 17 tahun atau lebih dapat melakukan perekaman beserta mendapatkan KTP-el.
Pokok Perubahan:
Siswa dapat mengajukan permohonan secara online dengan aplikasi yang berbasis mobile dan dapat diunduh pada aplikasi Play Store yang mana sebelumnya pengajuan oleh orang tua dan siswa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Aplikasi ini tidak memerlukan kuota sehingga dapat dilakukan berapapun jumlah permohonan yang masuk. Pengajuan permohonan pada aplikasi ini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 03 Oct 2024
- RIAU
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
RIAU
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil