PELITADA ( Pelayanan Perubahan Elemen Data Kependudukan)
Berjalan
layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Murdinal Guswandi Cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Sebelumnya proses penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yaitu layanan Perubahan Data pada Akta pencatatan Sipil dan kartu keluarga (KK) itu dilaksanakan melalui UPTD Disdukcapil yang ada di 15 Kecamatan di Kota Pekanbaru. Dengan proses yang terhitung lama yaitu 14 hari kerja. Pengajuan permohonan Data pada Akta Pencatatan Sipil yang tidak sejalan dengan kartu keluarga (KK) melainkan pengajuannya dipisah. Membuat masyarakat harus melakukan 2 (dua) pengajuan permohonan berbeda. Satu pengajuan untuk permohonan penerbitan akta Pencatatan Sipil, satu lagi permohonan penerbitan Kartu Keluarga (KK). Selain proses yang memakan waktu cukup lama, proses ini juga memakan biaya. Yang mana masyarakat diminta untuk memfoto copy dokumen pesyaratan menjadi 2 rangkap. 1 rangkap untuk pengajuan KK dan satu rangkap lagi untuk pengajuan dokumen akta pencatatan sipil. Dan juga untuk proses pencetakan dokumen seperti KIA dan atau KTP - EL yang berdampak pada perubahan data dilakukan terpisah menunggu dokumen akta pencatatan sipil dan KK selesai diterbitkan baru bisa melakukan pengajuan dokumen tersebut.
Selain itu, banyak keluhan dari masyarakat yang mempertanyakan penyelesaian dokumen yang tidak sejalan, terkadang KK dulu yang selesai baru beberapa hari kemudian menyusul dokumen pencatatan sipil lainnya. Membuat masyarakat harus melakukan kunjungan berulang kali ke UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengambil dokumen mereka.
Berangkat dari permasalahan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru membuat Inovasi PELITADA yaitu Pelayanan Integrasi Perubahan Elemen Data Kependudukan. pelayanan integrasi ini memangkas birokrasi yang ada dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu sendiri. Masyarakat tidak lagi mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui UPTD Disdukcapil melainkan langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dan juga, pelayanan integrasi ini menggabungkan 2 (dua) bidang pelayanan yaitu pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada setiap tahap proses penerbitan akta pencatatan sipil dan dokumen pendaftaran penduduk. Karenanya, waktu penyelesaian penerbitan dokumen tidak memakan waktu yang lama. Saat ini hanya perlu menunggu 1x24 jam dokumen akan selesai. dimulai dari berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan masyarakat diberikan resi permohonan. Dalam 1 kali pengajuan permohonan, dokumen yang didapatkan masyarakat adalah Akta Pencatatan Sipil, KK, KIA dan atau KTP - EL. Inovasi ini membuat proses pelayanan menjadi efektif dan efisien.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru akan terus mempertahankan dan menjalankan inovasi ini dan akan terus meningkatkan pelayanannya sesuai dengan situasi dan kondisi kedepan. Perbaikan yang dilakukan akan disesuaikan dengan dasar hukum, SOP dan peraturan yang berlaku.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 03 Oct 2024
- RIAU
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
RIAU
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil