Emergency call (Kontak Darurat Laporan Bencana)

Berjalan
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
linda setia budi
SDG's - Penanganan Perubahan Iklim
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      DASAR HUKUM 
1. Undang Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang PB 
2. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang PB
3. Permendagri No. 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota
4. Peraturan daerah provinsi kalimantan selatan nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
5. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 14 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabalong
PERMASALAHAN 
Selama ini, ketika terjadi bencana, masyarakat tidak tahu harus melaporkan dan meminta bantuan terkait kejadian bencana tersebut kepada siapa. Sehigga menyebabkan terlambatnya penanganan bencana atau justru tidak tertangani. Hal ini menyebabkan tingkat kerusakan fasilitas umum dan rumah warga menjadi rusak berat, selain itu kerugian yang dialami oleh masyarakat juga semakin banyak bahkan dapat menimbulkan korban jiwa. Permasalahan yang mendasar adalah : 
1. Tidak adanya kontak darurat yang langsung terhubung dengan pos komandu pusat BPBD sebagai badan yang bertanggung jawab membantu masyarakat menanggulangi bencana
2. Kontak para anggota BPBD ataupun UPBS yang dapat dihubungi oleh masyarakat tidak dapat selalu aktif selama 24 jam dalam menerima laporan dari warga yang terkena musibah bencana
3. Lokasi BPBD Tabalong yang jauh untuk melaporkan kejadian bencana
Untuk kebutuhan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong membuat kontak darurat emergency call untuk menerima laporan bencana dari masyarakat dengan lebih cepat. 
ISU STRATEGIS 
pemerintah bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Apabila pelayanan yang diberikan secara baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, maka masyarakat akan merasa puas dengan apa yang diberikan sehingga masyarakat dapat menilai bahwa pelayanan yang diterimanya juga berkualitas. Karena pelayanan yang berkualitas mencerminkan pula kualitas pemerintahan itu sendiri.
Agar tercipta pelayanan publik yang berkualitas khususnya dibidang Kebencanaan maka pemerintah daerah melakukan berbagai langkah kebijakan salah satunya dengan menyediakan kontak darurat yang dapat digunakan untuk melaporkan ataupun meminta bantuan terkait operasi SAR kejadian bencana yang dapat direspon dengan lebih cepat.
METODE PEMBAHARUAN 
Kondisi Sebelum : Masyarakat membuat laporan kejadian bencana hanya melalui kontak anggota BPBD ataupun kontak anggota UPBS yang dikenal, lalu para anggota meneruskan pesan permintaan bantuan kepada rekan yang lain yang mana tentu saja akan memakan lebih banyak waktu. Selain itu anggota yang dihubungi tersebut bisa saja sedang tidak aktif sehingga tidak dapat merespon laporan dengan cepat dan menimbulkan lebih banyak kerugian materil bahkan korban jiwa.
Kondisi Sesudah : Masyarakat dapat menghubungi kontak darurat Emergency call di nomor telpon 0822101017129 untuk membuat laporan kejadian bencana dan meminta bantuan pencarian, pertolongan dan evakuasi kejadian bencana. Kontak darurat ini langsung terhubung dengan pos komando pusat BPBD kabupaten Tabalong dan kontak darurat ini aktif selama 24 jam.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN 
Emergency call merupakan kontak darurat yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk membuat laporan ataupun meminta bantuan pencarian, pertolongan dan evakuasi kejadian bencana. Kontak darurat ini lebih efektif karena langsung terhubung dengan pos komando pusat BPBD kabupaten Tabalong sehingga laporan oleh masyarakat akan direspon langsung oleh tim dengan lebih cepat tanggap tanpa melalui perantara. BPBD berkomitmen untuk respon kejadian bencana dibawah 15 menit. Selain itu kontak darurat ini aktif selama 24 jam dan dapat dihubungi kapan saja dan dimana saja oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan. Menggunakan kontak darurat emergency call tentunya lebih murah dan hemat biaya dibanding dengan datang langsung ke kantor BPBD Tabalong, 
CARA KERJA 
Nomor telpon tersebut dapat digunakan oleh masyarakat secara telpon langsung, Short Message Service (SMS) maupun menggunakan aplikasi Whatsapp
.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Sep 2024
  • KALIMANTAN SELATAN
  • Penanganan Perubahan Iklim

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 165
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Tabalong

KALIMANTAN SELATAN

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy