PANDAWA (Pengaduan Data melalui WA)

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Murdinal Guswandi Cs
SDG's - Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Inovasi Pelayanan PANDAWA (Pengaduan Data melalui Wa) hadir dalam rangka percepatan pelayanan pengaduan data bagi data masyarakat yang bermasalah;
Inovasi Pelayanan PANDAWA (Pengaduan Data melalui Wa) adalah layanan pengaduan data online dimana permohonan dilakukan secara online / daring melalui aplikasi whatsapp;
Inovasi Pelayanan PANDAWA (Pengaduan Data melalui Wa) menyediakan loket khusus pengaduan data dan nomor layanan whatsapp ;
Masyarakat yang mengalami permasalahan data kependudukan seperti nik tidak aktif, data ganda, dsb tak perlu datang kekantor Disdukcapil, cukup dengan mengirim pesan ke layanan Whatsapp Konsolidasi;
Saat mengakses Layanan Whatsapp Konsolidasi, masyarakat cukup mengupload atau mengirim foto Kartu Keluarga (KK) atau foto dokumen pendukung lainnya seperti Akta Kelahiran, Surat Keterangan Kelahiran, KTP eleketronik, Ijazah, Buku Nikah dan lain  lain;
Petugas akan melakukan pengecekan data pemohon sesuai dengan permasalahan yang dimohonkan oleh pemohon layanan;
Bagi masyarakat yang memiliki permasalahan data ganda, masyarakat diminta untuk datang ke Disdukcapil untuk dilakukan pengecekan biometrik oleh petugas , jika tidak ditemukan keberadaan data yang bersangkutan akan dilakukan pengecekan data melalui SIAK oleh petugas ADB;
Bagi masyarakat yang terkendala pelayanan pada instansi lain sepertin perbankan, BPJS dan lain sebagainya, cukup melakukan layanan pengaduan data melalui chat via whatsapp pada nomor layanan yang tersedia kecuali yang mengharuskan pemohon untuk melakukan pengecekan biometrik pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Bagi masyarakat yang melakukan pelayanan via chat pada layanan whatsapp, petugas akan mengakomodir jenis pengaduan masyarakat kemudian menginformasikan lansung pada masyarakat setelah pengaduan tersebut dikelola dan diproses melalui chat layanan whatsapp;

Pokok Perubahan :
Dengan pelaksanaan inovasi Pelayanan PANDAWA (Pengaduan Data melalui Wa), masyarakat dapat dengan mudah menyelesaikan permasalahan data;
Tidak perlu menunggu berhari  hari untuk mendapatkan informasi mengenai data yang bersangkutan atau pengajuan permohonan melalui UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil, informasi permasalahan data lansung disampaikan oleh petugas SIPADU;
Masyarakat dengan mudah mengajukan permohonannya tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil, cukup dengan hanya mengirimkan pesan / chat ke layanan whatsapp pada nomor layanan yang tersedia pada jam layanan yang telah ditentukan, kemudian pesan anda dengan sigap segera direspon oleh petugas untuk kemudian ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 04 Oct 2024
  • RIAU
  • Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 129
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Pekanbaru

RIAU

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy