LAGU (Layanan Tunggu)
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Murdinal Guswandi Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
LAGU (Layanan Tunggu)
Rancang Bangun :
Merupakan salah satu inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mengatasi kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan;
Aplikasi ini digunakan untuk masyarakat umum dalam pengajuan dan pencetakan KTP-el (KTP Elektronik) , aplikasi ini dapat didownload oleh masyarakat dan tersedia pada aplikasi playstore oleh pengguna smartphone dan tablet yang berbasis android;
Aplikasi ini mengakomodir untuk permohonan pelayanan pencetakan KTP-el dengan jenis KTP-el Hilang, KTP-el Rusak dan KTP-el Berkebutuhan Mendesak (urgent);
Aplikasi ini memberikan pilihan waktu (hari) layanan kepada masyarakat kapan KTP-el tersebut akan dicetak;
Verifikasi dan validasi permohonan pelayanan pada aplikasi Layanan Tunggu (Lagu) ini dilakukan secara online dan manual;
Verifikasi Online dilakukan oleh petugas verifikasi online untuk pengecekan data pemohon secara keseluruhaan pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
Pemohon dapat mencetak resi setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikator pada aplikasi Layanan Tunggu (Lagu);
Proses pencetakan KTP-el dapat ditunggu oleh masyarakat dalam waktu kurang lebih 10 menit pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Pengajuan cetak KTP-el pada aplikasi Layanan Tunggu (Lagu), masyarakat dapat mengajukan lebih dari 1 KTP-el dengan syarat menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang sama pada aplikasi Layanan Tunggu (Lagu);
Mengurangi tindakan pungutan liar (pungli) dan penggunaan jasa calo;
Pokok Perubahan :
Waktu penyelesaian pencetakan KTP-el sesuai standar pelayanan yaitu 1x 24 jam dimana sebelumnya proses cetak KTP-el diajukan secara manual pada petugas UPTD disetiap Kecamatan domisili masing - masing ;
Pada aplikasi ini tidak ada kuota proses, akan tetapi kuota diberikan pada tiap - tiap layanan sesuai dengan jenis kebutuhan pencetakan KTP-el yang meliputi KTP-el Hilang, KTP-el Rusak dan KTP-el Berkebutuhan Mendesak (urgent);
Dengan layanan pada aplikasi ini, dapat membantu mengakomodir pengajuan permohonan pencetakan KTP-el yang bersifat mendesak (urgent);
Aplikasi Layanan Tunggu (Lagu) dapat diakses dimana saja dan kapan saja oleh pengguna pelayanan yang kemudian diproses oleh petugas pada jam pelayanan;
Proses dan tahapan pelayanan dilakukan secara transparan dimana masyarakat dapat mengikuti dan melihat proses pencetakan KTP-el yang telah mereka ajukan;
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 04 Oct 2024
- RIAU
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
RIAU
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil