SIPENDUDUK (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Kependudukan)
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Murdinal Guswandi Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Berkurangnya Kesenjangan
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
sipenduduk merupakan aplikasi pelayanan terpadu kependudukan kota pekanbaru dibangun untuk kebutuhan internal mulai dari verifikasi, validasi hingga tracking. pengurusan ini meliputi berbagai bidang didalam internal dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Tahap selanjutnya sistem informasi pelayanan kependudukan (SIPENDUDUK) ditingkatkan untuk digunakan secara publik. Sipenduduk dapat digunakan masyarakat kota Pekanbaru untuk melakukan pengajuan pengurusan kependudukan melalui daring dengan alamat sipenduduk. pekanbaru. go. id, semua layanan kependudukan dapat diakses melalui sipenduduk.kota pekanbaru mengalami Pemekaran dimana menjadi efek domino pada perubahan data diri pada pencatatan sipil. untuk itu aplikasi sipenduduk dikembangkan lagi untuk memfasilitasi dampak pemekaran dengan menambah modul pemekaran.dinas kependudukan dan pencatatan sipil memiliki alur dimana masyarakat mengambil KTP yang telah di cetak oleh dinas. sebelumnya masyarakat datang ke kantor dinas sedini mungkin dan mengantri untuk mengambil antrian pengambilan KTP. atas permasalahan ini dinas membuat modul Antrian Online, dimana masyarakat dapat mengambil antrian KTP dari rumah kemudian memilih sesi dan tanggal pengambilan KTP sehingga masyarakat tidak perlu lagi serobotan mengambil antrian pengambilan KTP-Elektronik.Sipenduduk memiliki orientasi kepengurusan berbasis permintaan, perubahan yang terjadi pada data masyarakat akan diubah jika ada permintaan perubahan.masyarakat dapat menggunakan layanan sistem informasi pelayanan kependudukan dengan cara mendaftar aplikasi sipenduduk, mengisi data diri mulai dari nama, nomor handphone, nomor whatsapp, email aktif, kata sandi, nomor handphone akan digunakan username atau nama pengguna, masyarakat harus menyetujui persyaratan dan ketentuan aplikasi dengan mengklik pernyataan, kemudian klik registrasisetelah registrasi masyarakat diharuskan melakukan aktivasi email untuk memverifikasi bahwa pengguna aktif dan memastikan bahwa email dapat menerima email, karena berkas kependudukan yang tidak menggunakan kartu seperti kartu identitas anak dan kartu tanda kependudukan akan langsung dikirim melalui email dan dicetak secara mandiri menggunakan kertas hvs 80 gram dengan ukuran A4. setelah proses aktivasi dilakukan masyarakat dapat menggunakan seluruh layanan yang diberikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota pekanbaru. untuk bermohonan kepengurusan kependudukan dapat membuat permohonan baru lalu pilih layanan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan yang sesuai kemudian mengunggah berkas - berkas yang sesuai syarat dan ketentuan layanan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 03 Oct 2024
- RIAU
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Berkurangnya Kesenjangan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
RIAU
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil