LADO PKU (Layanan Pindah Online Pekanbaru)

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Murdinal Guswandi Cs
SDG's - Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Perpindahan penduduk sering terjadi saat ini. Perpindahan dilakukan dari satu daerah ke daerah lain. Banyak faktor yang mendorong terjadinya perpindahan penduduk seperti perbedaan sumber daya tiap daerah, urusan keluarga, gangguan kemanan, bencana alam, pekerjaan dan pendidikan serta alasan lainnya. Ada penduduk yang pindah secara permanen, ada yang hanya sebentar saja seperti perpindahan karna kuliah atau sekolah didaerah lain. Karna sibuknya aktivitas pada saat proses perpindahan, banyak dari masyarakat kita yang pindah ke daerah lain dengan berbagai alasan seperti yang disebutkan diatas dan tidak mengurus lansung dokumen kependudukannya. Kendala yang ditemui adalah pada saat proses administrasi dilakukan atau urusan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada daerah asal dikarenakan dokumen kependudukan hilang atau tercecer.
Pada kondisi ini, sebelum adanya pelayanan online, masyarakat diminta untuk melakukan perpindahan data mereka dari daerah asal. Kadang biaya transportasi menjadi salah satu kendala masyarakat enggan mengurus dokumen kependudukan mereka atau tidak adanya keluarga didaerah asal mereka. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru hadir dengan Inovasi LADO PKU yaitu Pelayanan Pindah Online Pekanbaru. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengurus perpindahan dokumen kependudukan mereka didaerah asal. Pelayanan ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun selama hari kerja dan jam kerja dan tidak perlu datang lansung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
LADO PKU (Layanan Pindah Online Pekanbaru) merupakan layanan kepengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang menerangkan pindahnya penduduk ke Daerah domisili yang baru selama lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun. dengan surat keterangan pindah warga negara indonesia ini masyarakat dapat melakukan permohonan untuk penerbitan kartu keluarga, kartu tanda kependudukan sesuai dengan daerah tujuan dari surat keterangan pindah warga negara indonesia.untuk melakukan permohonan masyarakat harus mempersiapkan berbagai syarat yang telah ditentukan dan ditetapkan. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dapat diurus menggunakan layanan dalam jaringan (daring) atau online untuk memudahkan masyarakat melakukan permohonan kepindahan. di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota pekanbaru, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dapat diajukan mulai pukul 08:00 Waktu indonesia bagian barat (WIB) hingga pukul 14:00 WIB. adapun berkas yang harus dipersiapkan adalah berkas Kartu Keluarga asli jika kepindahan tidak menyeluruh pada seluruh anggota keluarga, formulir f1-03 dan formulir f1-02. pada layanan daring, data yang diisi adalah nama, nomor induk kependudukan, nomor handphone, catatan alamat kepindahan. kemudian menyetujui ketentuan yang berlaku, lalu klik tombol kirim. permohonan akan segera diproses setelah operator menerima berkas permohonan surat keterangan pindah warga negara indonesia (SKPWNI). untuk proses akan memakan waktu hingga 1 kali 24 jam jika tidak ada kendala teknis yang memakan waktu banyak, namun begitupun jika ada data bermasalah, persyaratan tidak lengkap atau formulir yang diunggah tidak dapat dibaca, permohonan akan di label status revisi yang mana masyarakat akan melakukan proses revisi sesuai arahan dari petugas yang dijelaskan pada kolom catatan petugas. jika semua persyaratan lengkap kemudian seluruh proses sudah selesai. masyarakat akan menerima email status berkas yang telah ia ajukan. kemudian akan menerima berkas SKPWNI yang telah dimohonkan. dengan adanya layanan online ini masyarakat dapat dengan leluasa melakukan pengajuan dimana pun dengan ketentuan jam dan hari yang telah ditetapkan oleh kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota pekanbaru (Disdukcapil). berkas SKPWNI yang telah diterima dapat dicetak secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS A4 dengan berat 80 gram .
Data permohonan perpindahan penduduk yang masuk pada aplikasi pelayanan Pindah Online Pekanbaru adalah sebanyak 18.416 permohonan dari tahun 2021. Kami berharap, dengan adanya inovasi LADO PKU, masyarakat tidak lagi enggan dan tertib mengurus dokumen kependudukan mereka.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 04 Oct 2024
  • RIAU
  • Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 497
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Pekanbaru

RIAU

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy