SIPRADA (Sistem Pembentukan Peraturan Daerah)
Berjalan dengan pengembangan
komunikasi dan informatika
Kepala Sekretariat DPRD
SDG's - Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022, Innovative Government Award (IGA) 2023
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Dasar Hukum
Dalam Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, dengan pengaturan tersebut maka pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat (Self Regulating Power), namun demikian harus tetap memperhatikan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. Pembentukan Peraturan Daerah didalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terkait penyusunan Prolegda/Propemperda diuraikan antara lain : (1) adanya perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; serta aspirasi masyarakatdaerah;(2)Adanya Penjelasan yang lebih rinci dalam penyusunan prolegda/propemperda; (3) Adanya kejelasan yang mengkoordinir antara DPRD dan Pemerintah Daerah; (4) Adanya Pengaturan Naskah Akademik sebagai persyaratan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah
Permasalahan
Sebelum hadirnya inovasi SIPRADA, masyarakat menghadapi sejumlah kendala serius dalam mengakses informasi terkait tahapan pembahasan Raperda. Keterbatasan akses terhadap informasi membuat masyarakat sering kali terlambat mengetahui perkembangan penting yang dibahas di DPRD. Selain itu, jarak yang jauh antara tempat tinggal masyarakat dengan kantor DPRD Banyuwangi menjadi penghalang utama bagi mereka yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung. Tantangan ini diperburuk oleh ketidakpastian cuaca, yang sering kali menghambat partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi. Semua faktor ini menyebabkan partisipasi masyarakat menjadi terbatas dan tidak optimal
Isu Strategis
Inovasi SIPRADA menjadi solusi strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan peraturan daerah di Banyuwangi. Melalui sistem ini, informasi terkait tahapan pembahasan Raperda menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat secara real-time, sehingga mereka dapat ikut serta dalam proses legislasi dengan lebih cepat dan tepat. SIPRADA juga mengatasi kendala geografis dan cuaca yang sebelumnya membatasi partisipasi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada jauh dari kantor DPRD. Dengan memfasilitasi partisipasi publik yang lebih inklusif dan interaktif, inovasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi lokal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Metode Pembaruan
Kondisi sebelum adanya inovasi
Sebelum adanya inovasi SIPRADA, partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah masih dilakukan secara manual. Masyarakat, baik sebagai individu maupun kelompok, harus mengirimkan surat resmi ke Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuwangi, yang kemudian menunggu disposisi dari Sekwan dan Ketua DPRD. Setelah proses ini, surat tersebut baru diserahkan kepada Pansus atau Komisi yang sedang membahas Raperda, untuk selanjutnya diagendakan dalam rapat dengar pendapat. Prosedur ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga membatasi akses masyarakat dalam memberikan masukan secara langsung dan tepat waktu terkait rancangan peraturan yang sedang dibahas.
Kondisi Setelah adanya inovasi
Setelah hadirnya inovasi SIPRADA, proses partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah menjadi jauh lebih efisien dan transparan. Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses update terbaru mengenai Raperda yang sedang dibahas melalui platform digital yang tersedia. Selain itu, mereka juga dapat menyampaikan aspirasi, pendapat, dan masukan secara langsung melalui aplikasi yang telah disediakan, tanpa harus melalui prosedur manual yang rumit. Dengan demikian, inovasi ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dan real-time dalam proses legislasi, memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan warganya.
Keunggulan/ Kebaharuan
Hasil inovasi yang dilakukan adalah publikasi terhadap Raperda yang sedang dibahas, Dengan adanya SIPRADA, masyarakat dapat ikut serta dalam pembuatan perda dengan menyampaikan aspirasinya terhadap Raperda yang sedang di bahas. selain ikut serta dalam pembentukan perda dengan menyampaikan aspirasinya, masyarakat juga dapat melihat tahapan yang sedang berlangsung dalam pembehasan PERDA. dengan adanya sistem ini informasi dapat disampaikan dengan cepat, akurat serta Transparant
Cara kerja Inovasi
1. Masyarakat mendaftar ke akun yang telah disediakan
2. Operator memverifikasi data apabila sudah sesuai. Akun yang sudah diverivikasi disebut Aspirator
3. Aspirator dapat melihat tahapan Raperda yang sedang di bahas dan dapat memberikan Aspirasinya apabila raperda sudah ada di Pembahasan tahap1
4. Operator meneruskan daftar aspirasi kepada Kasubag Perundang-Undangan
5. Kasubag Perundang-Undangan melakukan penelaahan dan meneruskan ke Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan
6. Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan meneliti dan memverifikasi serta meneruskan kepada Sekretaris DPRD
7. Sekretaris DPRD meneruskan kepada Ketua DPRD
8. Ketua DPRD mendisposisi kepada Bapemperda/Komisi/Gabungan Komisi/Pansus untuk dieksekusi
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 26 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
JAWA TIMUR
Sekretariat DPRD