PAKAR SUNTIK (Pelayanan Vaksinasi Rabies dengan Upaya Peran Aktif Kader Vaksinator Rabies)

Berjalan dengan pengembangan
pertanian
Rakhmani Nirmala Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      A. DASAR HUKUM


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentangInovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pelayanan PusatKesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor4026/Kpts/Ot.140/04/2013 tentang Penyakit HewanMenular Strategis (PHMS)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian KabupatenTabalong Nomor 035.1 Tahun 2020 tentang ProdukInovasi dan Tim Kelola Pakar Suntik (OptimalisasiPelayanan Vaksinasi Rabies dengan Upaya Peran AktifKader Vaksinator Rabies).


B. PERMASALAHAN
   Penyakit rabies merupakan penyakit yang masihendemis untuk wilayah Kabupaten Tabalong, mengingatmasih adanya laporan gigitan anjing kepada manusiadengan hasil test positif rabies. 
   Upaya pemberantasan rabies masih sangat sulit ataubelum berhasil dilakukan karena beberapa alasan, diantaranya adalah kesulitan dalam melakukan vaksinasipada hewan penular rabies (HPR) terutama anjing, hal ini disebabkan kesulitan dalam berkomunikasi/bahasa, adatistiadat dan sosial budaya masyarakat pada wilayahtersebut.
   Oleh karena itu diperlukan strategi untuk pengendaliandan penanggulangan rabies melalui Komunikasi, Informasidan Edukasi (KIE). Untuk membantu dalam pelaksanaankomunikasi, informasi dan edukasi, UPTD PuskeswanDinas Pertanian Kabupaten Tabalong melibatkanmasyarakat secara langsung yaitu dengan bantuan Kader vaksinator rabies. Melalui inovasi Optimalisasi pelayananvaksinasi rabies dengan upaya peran aktif kader vaksinatorrabies (PAKAR SUNTIK). Diharapkan kader dapatberperan dalam peningkatan kesadaran masyarakat kepadapemilik HPR (anjing) untuk melakukan vaksinasi terhadapkepemilikan hewannya.  Dimana masyarakat perlubertanggung jawab dengan anjing mereka untuk mencegahterjadinya gigitan pada manusia terkonfirmasi rabies.
C. ISU STRATEGIS
Pencegahan serta pengendalian rabies menjadi masalahbersama yang memerlukan pendekatan multisektoral, karena rabies merupakan salah satu zoonosis utama danselalu menjadi masalah kesehatan baik hewan maupunmasyarakat.
Vaksinasi merupakan cara terbaik untuk bisamembebaskan suatu wilayah yang endemic rabies. Untukdapat mencegah, mengendalikan dan memberantas rabies pada hewan maka kebijakan dan strategi nasional yang dilakukan melalui pelaksanaan gerakan vaksinasi massalpada Hewan Penular Rabies (HPR) secara berkelanjutan, tindakan pengendalian populasi anjing, pegaturanperdagangan dan lalu lintas anjing serta strategikomunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepadamasyarakat.
D. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi : pencapaian pelayananvaksinasi rabies masih rendah terutama daerah padatpopulasi HPR pada wilayah adat budaya masyarakattertentu.
Kondisi sesudah adanya Inovasi : pencapaian pelayananvaksinasi rabies mengalami kenaikan terutama padawilayah adat budaya masyarakat tertentu. 
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi PAKAR SUNTIK (Optimalisasi pelayananvaksinasi rabies dengan upaya peran aktf kader vaksinator)bertujuan :


Melancarkan dalam komunikasi, pemberian informasidan edukasi betapa pentingnya Vaksinasi Rabies pada Hewan Penular Rabies
Meningkatkan Pelayanan Vaksinasi Rabies di daerahyang sulit dijangkau


Dengan Inovasi Pakar Suntik ini diharapkan dapat memberi manfaat :
1. Jangka Pendek : Target pelaksanan vaksinasi rabies ˃ 70 % dari populasihewan rentan
2. Jangka Panjang : Masyarakat pemilik Hewan Penular Rabies (HPR) maudan memiliki kesadaran tinggi untuk melakukanvaksinasi rabies secara rutin setiap tahun dan padaakhirnya mewujudkan Kabupaten Tabalong bebas rabies.

F. CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja Inovasi Pakar Suntik (OptimalisasiPelayanan vaksinasi rabies dengan upaya peran aktif kadervaksinator rabies :
1. Verifikasi program vaksinasi rabies
Melakukan penjadwalan pelayanan vaksinasi rabies,petugas bersama dengan masyarakat desa atau pemilikhewan dan kader vaksinator. Menentukan Nama, lokasi, Desa, waktu pelaksanaan dan menyiapkan suratpemberitahuan kepada kepala desa tempat tujuanvaksinasi.
2. Pelaksanaan vaksinasi rabies
Kader ikut aktif membantu pemilik hewanmenangani/mengendalikan hewan penular rabies (Anjing, kucing, kera) untuk dilakukan vaksinasi. Saatpelayanan vaksinasi ini petugas bersama kadermemberikan edukasi tentang penyakit rabies kepadapemilik HPR. Diharapkan dengan bantuan kader, dimana komunikasi, informasi dan edukasi yang disampaikan dapat dengan mudah diterima wargamasyarakat. Sehingga dapat meningkatkan pelayananvaksinasi rabies.
3. Evaluasi pelayanan
Dilakukan pendataan dan pencatatan populasi hewanpenular rabies di desa terkait, hewan yang tervaksin, hewan yang belum divaksin, penyebab hewan tidaktervaksin (pemilik hewan enggan). Untuk selanjutnyahewan yang tervaksin dibuatkan jadwal vaksinasi rabies secara berkala, sedang yang belum tervaksin dibuatkanpenjadwalan kembali dan yang enggan diberikaninformasi dan edukasi oleh petugas bersama kader.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 20 Sep 2024
  • KALIMANTAN SELATAN
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 349
  • 0
  • 0
  • 2

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten tabalong

KALIMANTAN SELATAN

Dinas Perkebunan dan Peternakan

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy