Halal dan Baik
Berjalan
Pelayanan Publik, inklusif, berkeadilan
Andi Kusmayadi Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - Top 99/2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
<p>Dalam sertifikasi Halal, Biaya yang dikeluarkan oleh UMK/IKM masih tinggi, disamping membayar PNBP, mereka masih menanggung biaya lain untuk Penyelia dan Auditor. Akibatnya, sampai tahun 2020, hanya 52 UMK/IKM yang bersertifikat halal. Selain itu, UMK/IKM belum mengetahui secara utuh tentang halal. Pun demikian, pelaku usaha merasa kesulitan dalam memenuhi sertifikat halal, MUI dan Pemerintah masih bersengketa di MK, mekanisme yang konsisten belum tampak, sampai akhirnya diberlakukan UU Ciptaker.Untuk mengatasi permasalahan di atas dan melaksanakan jaminan produk halal, maka pemda perlu mengintervensi dan melakukan inovasi tata kelola melalui pembentukan Halal Center/Pusat Halal. Halal Center diisi oleh para Penyelia Halal yang mendampingi UMK/IKM dalam proses produk halal. Sebab, Pelaku Usaha yang butuh sertifikat halal, wajib memiliki Penyelia Halal. Untuk itu, Pada Tahun 2020, dilaksanakan sosialisasi bersama Kepala BPJPH dan Tahun 2021 sudah tersedia 40 orang Penyelia Halal di Kabupaten Sumbawa. Dampaknya, pelayanan sertifikasi Halal terlaksana dengan cepat, mudah, terjangkau dan berdaya saing.Sampai Tahun 2022, belum ada Pemda selain Kabupaten Sumbawa yang memiliki Penyelia Halal untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Membangun Halal Center adalah tugas rahmatan lil alamin dan jadi tanggung jawab guna menunjukkan bahwa “Halal dan Baik” adalah bentuk toleransi. Halal dan Baik ditujukan untuk umat manusia.</p>
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 20 Dec 2024
- NUSA TENGGARA BARAT
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten sumbawa
NUSA TENGGARA BARAT
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan