Aplikasi LAyanan Sistem perBEnihan Tanaman hutAn (ALAS BETA)

Berjalan dengan pengembangan
kehutanan
Ir. Basunando, M.M. Cs
SDG's - Ekosistem Daratan
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam urusan sektor Kehutanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya adalah pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di luar kawasan hutan negara. Implementasi terhadap kewenangan ini sejalan denganvisi misi Pembangunan Jawa Timur tahun 2019-2024 yang kemudian dijabarkan dalam NawaBhakti Satya Ibu Gubernur Jawa Timur, yaitu Jatim Agro ” ”Memajukan Sektor Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, Perkebunan, Berbasis Kerakyatan” dan Jatim Harmoni ”Menjaga Harmoni Sosial dan Alam dengan Melestarikan Kebudayaan dan Lingkungan Hidup”. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sangat dipengaruhi oleh penggunaan benih dan bibit tanaman hutan yang jelas mutunya, hal itu ditunjukkan dengan adanya sertifikat mutu benih dan bibit. Pemerintah melalui Kementerian terkait menerbitkan berbagai peraturan yang mengatur hal tersebut. Diantaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.I.I/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 707/Menhut-II/2013 Jo. Nomor : SK.396/MENLHK/PDASHL/DAS.2/2008/2017 tentang Penetapan Jenis Tanaman Hutan yang Benihnya Diambil dari Sumber Benih Bersertifikat. Adanya peraturan-peraturan tersebut membuat pelaku usaha perbenihan tanaman hutan berusaha memenuhi kewajiban untuk men-sertifikasi sumber benih, mutu benih dan mutu bibit yang mereka produksi sebelum diedarkan.	ALAS BETA merupakan sebuah inovasi yang dibuat untuk menggantikan proses administrasi konvensional dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat sumber benih, mutu benih, mutu bibit tanaman hutan.Tahapan pengurusan pengajuan sertifikasi, semula pemohon (pengada dan pengedar benih dan/ atau bibit tanaman hutan) mengurus pengajuan sertifikasi langsung di kantor UPT Perbenihan Tanaman Hutan atau lewat surat pengajuan (bersifat paper base). Melalui aplikasi ALAS BETA, pengurusan pengajuan sertifikasidilakukan secara Online untuk menjadi paperless.Tahapan penerbitan sertifikasi sumber benih, mutu benih, dan mutu bibit tanaman hutan, semula pemohon terlebih dahulu memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi pemeriksaan lapangan calon sumber benih bersertifikat dan pemeriksaan mutu mutu benih dan/ atau bibit tanaman hutan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. Sebelumnya, pemohon membayar retribusi secara tunai langsung kepada UPT Perbenihan Tanaman Hutan. Saat ini melalui aplikasi ALAS BETA serta didukung PAD Online, pembayaran dan penyampaian bukti retribusi daerah dilakukan secara Online (paperless). Pelaksanaan pembayaran tersebut dilakukan dengan metode Virtual Account Bank Jatim, sehingga dapat dibayarkan melalui m-banking, ATM, Cabang Bank Jatim terdekat, transfer antar bank, dan lain-lain. Setelah bukti pembayaran retribusi daerah didapat, selanjutnya diterbitkan sertifikat sumber benih, mutu benih, dan mutu bibit tanaman hutan yang dapat diunduh melalui ALAS BETA. Sertifikat tersebut dapat dicetak secara mandiri sehingga pemohon tidak perlu datang ke Kantor UPT Perbenihan Tanaman Hutan untuk mengambil sertifikat.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 27 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Ekosistem Daratan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 216
  • 0
  • 0
  • 1

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

JAWA TIMUR

Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy