BULELENG KELOLA SAMPAH ANORGANIK MELALUI BANK SAMPAH (BULAN MELAH)
Berjalan
Energi dan Lingkungan Hidup
GEDE MELANDRAT, SP Cs
SDG's - Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
Penghargaan - TOP 99/2023
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Bank Sampah Induk (BSI) telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 660/880/HK/2019. Peran pemerintah sebagai pelayan publik menjadi dasar pembentukan Bank Sampah Induk (BSI) ini, dimana peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang menyediakan layanan pengangkutan atau penjemputan sampah anorganik bernilai ekonomi di setiap Bank Sampah Unit (BSU) yang ada di Kabupaten Buleleng. Bank Sampah Unit yang menjadi percontohan dikarenakan keunikannya dan merupakan nasabah Bank Sampah Induk adalah Bank Sampah Kalibukbuk Bersih (Kaliber). Bank Sampah Kaliber merupakan bank sampah unit binaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng yang ditetapkan melalui SK DLH Nomor 162 Tahun 2017. Berbagai program inovasi telah dikembangkan oleh bank sampah ini, salah satunya yaitu Les Tukar Sampah. Berawal hanya sekedar menabung sampah anorganik ke Bank Sampah Kaliber, namun kini sudah berkembang melalui inovasi Les Tukar Sampah dimana anak-anak yang ada di Desa Kalibukbuk dan sekitarnya dapat menukar sampah anorganik dengan aktivitas belajar atau les gratis tanpa berbayar. Adapun les yang kini sudah dikembangkan antara lain, les matematika, sains, bahasa inggris, dan seni budaya seperti tari bali, dolanan, dan gamelan. Inovasi ini sangat mendukung regulasi persampahan pemerintah pusat dan daerah terutama Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 27 May 2024
- KAB. PURBALINGGA
- Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten buleleng
KAB. PURBALINGGA
Dinas Lingkungan Hidup