SI PANDU CAPIL (SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL)

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATN SIPIL KAB. BINTAN CS
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Pemerintah Kabupaten Bintan Khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan yang ada, salah satunya juga terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk dapat terjaring secara menyeluruh dan luas ke semua daerah yang ada di Kabupaten Bintan. SI PANDU CAPIL (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil) memotori perkembangan di era Teknologi Informasi saat ini yang semakin maju, maka di perlukan pula penyesuaian digitalisasi dari yang semula pengurusan dan pelayanan dilakukan secara langsung atau tatap muka atau melalui surat maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan harus bertransformasi ke bentuk pelayanan digital yang lebih canggih, cepat dan mudah. Pengurusan pengadministrasian dan pencatatan sipil dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui kemajuan teknologi yang ada saat ini. Segala administrasi atau persyaratan yang dibutuhkan juga dapat di kirim melalui sistem sehingga lebih cepat dan tidak memakan waktu yang lama.
Penyusun rencana mencoba untuk membuat suatu inovasi yang berbasis IT, karena dulu manajemen penerimaan berkas tidak terdata dengan baik. Waktu penerimaan berkas tidak tertata secara digital, pemantauan berkas serta pelayanan tidak dapat dilakukan sehingga indikator indikator pelayanan kepada masyarakat tidak dapat terproyeksi. Selain itu juga untuk mewujudkan memiliki proyeksi yang jelas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat Kabupaten Bintan butuh aplikasi yang dapat memantau pelayanan dan berapa lama proses pelayanan diselesaikan. Unsur pimpinan dapat melihat dan memberikan respon kepada unsur pegawai untuk mempercepat proses pelayanan. disamping itu juga dilihat dari sisi petugas dapat langsung mendapatkan gambaran setiap permohonan yang masuk dari masyarakat. sehingga jobdesc sudah tersusun berdasarkan antrian, jadi petugas memiliki skala prioritas dalam pekerjaannya masing-masing.
Disamping itu, petugas dapat memberikan informasi kepada pemohon terkait kekurangan maupun kendala berkas yang kurang atau salah dapat diberikan asistensi terhadap pembetulan/perbaikan permohonan berkas. secara keseluruhan itu dilakukan online dikedua sisi. Petugas dapat mengerjakan dimana saja begitu juga masyarakat juga dapat mengakses di mana saja sehingga mendapatkan nilai fleksibilitas yang tinggi dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipili didaerah. Dengan adanya Aplikasi yang kemudian di beri nama SI PANDU CAPIL yang memiliki kepanjangan dari (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil) ini dapat membangun serta meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dimana bahwa masyarakat dapat merasakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan sangat mudah dan praktis tanpa di pungut biaya apa pun dan lebih transparan dan fleksibel sehingga target tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga dapat berjalan dengan lebih optimal dalam mendata perkembangan terbaru kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Kabupaten Bintan.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 06 Feb 2024
  • KEPULAUAN RIAU
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 581
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bintan

KEPULAUAN RIAU

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy