LAPAT BATANGKUP (LAyanan CePAT BA’urusan saTANGah hari cuKUP) "Bagi Ormas untuk mendapatkan SKT/SKM dan Parpol untuk memperoleh SKT"

Berjalan
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Rudi Noor Erwan,S.Sos,M.Si,Kp
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      RANCANG BANGUN DAN POKOK PIKIRAN
LAPAT BATANGKUP. LAyanan CePAT BAurusan saTANGah hari cuKUP untuk memperoleh pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar  Surat Keterangan Mendaftar bagi Organisasi Kemasyarakatan yang berdomisili di Kabupaten Tabalong dan Surat Keterangan Terdaftar bagi Partai Politik Baru via on-line (melalui aplikasi WhatsApp dan E-Mail) yang disediakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong.
DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; 2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik baru harus mempunyai Surat Keterangan dari Badan Kesbangpol stempat untuk menjadi badan hukum harus didaftarkan ke Kemenkum HAM RI untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh KPU RI; 3. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
4. Perpu RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
5. Perpu RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
6. Permendagri RI Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi Pengurus orkesmas ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mengajukan pendaftaran kepada Bupati/Walikotaa melalui SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota;
7. Permendagri RI Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Dilingkungan Kemendagri dan Pemda;
8. Permendagri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Peraturan dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;
9. Permendagri RI Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerjasama Kemendagri dan Pemda dengan Ormas dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum;
10. Permendagri RI Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD pada Pasal 6 ayat (5) huruf b yang berbunyi badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang sudah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau bupati/walikota, dan
pada huruf c yang berbunyi badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaan-nya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya;
11. Perpu RI Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
PERMASALAHAN :
1. Belum optimalnya pelayanan yang diberikan Badan Kesbangpol Kabupaten Tabalong kepada Ormas yang ingin mendapatkan SKT/SKM dan Papol baru dalam memperoleh Surat Keterangan, karena sesuai SOP manual membutuhkan waktu 4-5 hari kerja;
2. Keberadaan Ormas dan Parpol dijamin keberadaannya sebagaimana Undang Undang dan peraturan yangberlaku;
3. Belum adanya aplikasi yang mendukung Pemerintah dalam hal ini Badan Kesbangpol Kabupaten Tabalong dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal yang mengarah kepada pemberian layanan publik kepada Ormas dan Parpol sebagaimana tuntutan penggunaan teknolgi berbasis elektronik yang merupakan keharusan dalam memberikan pelayanan yang Cepat, Mudah dan murah serta Berkualitas, dalam rangka menunjang Zona Intergritas salah satunya pelayanan bebas biaya dan menghindari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Situasi pandemi Copid-19 beserta varian-variannya, menyadarkan kita akan pentingnya penggunaan teknologi berbasis elektronik untuk membatasi pertemuan antara pengguna jasa (Ormas dan Parpol) dengan pemberi layanan jasa (Bidang Poldagri dan Ormas) demi menghindari kontak serta KKN.
ISU STRATEGIS :
1. Di Kabupaten Tabalong begitu banyak berdiri Organisasi Kemasyarakan baik itu dibidang keagamaan, pendidikan, sosial, kemasyarakatan, budaya, profesi dan lembaga swadaya kemasyarakatan lainnya yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Keperluan Mendapatkan Dana Bantuan Keuangan/Hibah dari Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Surat Keterangan Melapor (SKM) untuk Keperluan Melengkapi Administrasi Kegiatan Operasional Organisasi Kemasyarakatan serta adanya Partai Politik baru yang harus mempunyai Surat Keterangan dari Badan Kesbangpol stempat untuk menjadi badan hukum harus didaftarkan ke Kemenkum HAM RI;
2. Pelayanan pembuatan SKT/SKM bagi Ormas dan pemberian Surat Ketarangan bagi Parpol baru sebelum Tahun 2020 masih dilakukan secara manual, dimana sesuai SOP yang dibuat dibutuhkan waktu selama 4 sampai 5 hari kerja bahkan bisa lebih dalam menyelesaikan pembuatan SKT/SKM; hal ini disebabkan oleh keadaan geografis dan luas wilayah Kabupaten Tabalong yang mempunyai 12 (duabelas) kecamatan yang tersebar dalam 3 (tiga) wilayah pengembangan wilayah tengah, selatan (dataran rendah dan rawa) dan utara (daerah pegunungan); 3. Perlu adanya terobosan baru agar pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Kesbangpol Kabupaten Tabalong dapat menjadi lebih optimal yang mengarah kepada pemberian layanan publik yang Cepat, Mudah dan Muraht serta Berkualitas, dalam rangka menunjang Zona Intergritas salah satunya pelayanan bebas biaya dan menghindari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
METODE PEMBAHARUAN :
1. Sebelum diciptakan Inovasi Pelayanan Publik LAPAT BATANGKUP, Ormas yang ingin mendapatkan SKT/SKM dan Papol baru dalam memperoleh Surat Keterangan, sesuai SOP manual membutuhkan waktu 4-5 hari kerja;
2. Setelah terwujudnya Inovasi Pelayanan Publik LAPAT BATANGKUP, pelayanan yang diberikan menjadi lebih Cepat (maksimal 4 jam kerja), Mudah (hanya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp atau melalui E-mail) dan Murah (karena semua proses dilakukan secara on-line/dari rumah, tanpa dipungut biaya), sehingga pelayanan yang diberikan oleh Badan Kesbangpol dapat memberikan layanan dengan lebih optimal dan berkualitas.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN :
1. Inovasi Pelayanan Publik LAPAT BATANGKUP, mengandung keunikan dan unsur kreativitas didalamnya. Hal tersebut tergambar dalam jargon yang kami buat mengandung unsur kearifan lokal dengan menggunakan bahasa daerah yang mudah diingat dengan menggunakan kata LAPAT BATANGKUP LAyanan cePAT BAurusan saTANGah hari cuKUP bagi Ormas untuk mendapatkan SKT/SKM dan bagi Parpol baru untuk mendapatkan Surat Keterangan;
2. Dengan adanya Inovasi Pelayanan Publik LAPAT BATANGKUP, membuat Pengguna Jasa (Ormas dan Parpol) menjadi lebih Cepat (maksimal 4 jam kerja), Mudah (hanya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp atau melalui E-mail) dan Murah (karena semua proses dilakukan secara on-line/dari rumah, tanpa dipungut biaya). Dan Pemberi Layanan (Badan Kesbangpol) dapat memberikan layanan dengan lebih optimal dan berkualitas.
CARA KERJA INOVASI :
1. Cara mendapatkan Pelayanan Lapat Batangkup, bagi Ormas untuk mendapatkan SKT/SKM dan bagi Partai Politik baru untuk memperoleh Surat Keterangan, pengguna jasa (Ormas dan Parpol baru) cukup dengan menggunakan dan bergabung dengan aplikasi WhatsApp Group SKT/SKM Ormas dan Parpol atau melalui E-mail kesbangpolbidormas@gmail.com;
2. Setelah melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas persyaratan baik melalui aplikasi WhatsApp atau E-mail yang dapat dilakukan ditempat/dari rumah, maka akan langsung diteliti admin atau petugas yang ditunjuk dan apabila persyaratan sudah dinyatakan lengkap akan langsung diproses;
3. Inovasi Pelayanan Publik Lapat Batangkup menjadikan pelayanan menjadi sangat Cepat (selesai tidak lebih dari setengah hari kerja / kurang dari 4 jam dibandingkan secara manual yang membutuhkan waktu 4-5 hari kerja), Mudah (karena cukup menscan barcode yang tersedia atau menggunakan aplikasi WhatsApp untuk bergabung dengan Group SKT/SKM Ormas dan Parpol atau bisa juga melalui E mail kesbangpolbidormas@gmail.com, dan Murah (karena semua proses dilakukan secara on-line/dari rumah, kecuali pengambilan SKT-SKM perlu validasi berkas)
dan tidak dipungut biaya sedikitpun. Sehingga Pemberi Layanan (Badan Kesbangpol) dapat memberikan layanan dengan lebih optimal dan berkualitas.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Sep 2024
  • KALIMANTAN SELATAN
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 127
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten tabalong

KALIMANTAN SELATAN

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy