POLTABES (Program Layanan Tak Boleh Berhenti Sekolah) melalui Sekolah Anak Jalanan dan Anak Putus Sekolah Kota Palembang

Berjalan
pendidikan, pelajar, pencegahan, pendidikan lanjutan
Amirul Insan, S.Pd Cs
SDG's - Pendidikan Berkualitas
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
Penghargaan - TOP 45/2020
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Kasus anak putus sekolah di indonesia masih sangat tinggi, pada 2018 Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK 2018) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia merilis angka putus sekolah di Indonesia mencapai 187.824 kasus. Provinsi Sumatera Selatan menduduki peringkat enam besar nasional dengan jumlah kasus mencapai 7.322. Sebaran terbesar ada di Kota Palembang dengan jumlah kasus mencapai 1.278 atau sekitar 17% dari kasus yang ada di Sumatera Selatan. Kondisi ini seharusnya sudah menjadi perhatian bersama dan perlu langkah nyata dalam penanggulangannya.
Ada beberapa faktor penyebab anak putus sekolah atau tidak bersekolah antara lain; faktor ekonomi, kondisi keluarga dan pergaulan yang salah/ pengaruh lingkungan. Kondisi ini menyebabkan sering ditemukan anak-anak dieksploitasi, berada di jalanan, ikut orang tua mencari nafkah, bahkan mereka rentan terlibat dalam berbagai kenakalan remaja dan tindak kriminal lainnya.
Inovasi “Poltabes” (Program Layanan Tak Boleh Berhenti Sekolah) melalui sekolah anak jalanan dan Anak putus sekolah di Kota Palembang merupakan wujud kehadiran Pemerintah Kota Palembang dalam upaya menyelesaikan masalah anak putus sekolah. Pemerintah Kota Palembang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan stakeholders terkait, berupaya mengajak, mendorong dan menjemput anak yang tidak sekolah dan putus sekolah untuk kembali bersekolah.
Dengan menjunjung semangat Sustainable Development Goals (SDGs) “No One Left Behind” artinya tidak ada satu anak pun yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan, maka Pemerintah Kota Palembang memberikan berbagai fasilitas, antara lain; seragam sekolah, sepatu, tas, buku, alat tulis, kartu gratis bus transmusi dan pendampingan konselor.
Telah terbit Peraturan Walikota Palembang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Filial Bagi Anak Jalanan dan Anak Putus Sekolah, sebagai regulasi penyelenggaraan program. Adapun rangkaian kegiatan implementasi program, meliputi:
1. Pra Sekolah terdiri atas; pemetaan, pendataan dan penjangkauan 
2. Sekolah terdiri atas; Manajemen Pendidikan Layanan Khusus, Sistem Penerimaan Siswa Baru, Kurikulum dan Bahan Ajar, Pelaksanaan Pembelajaran, Penilaian dan Kelulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana.
Menggunakan sistem Filial (Sekolah Kelas Jauh), dengan sekolah induk antara lain; SD Negeri 238 Palembang, SMP Negeri 19 Palembang, SMA Negeri 11 Palembang, dan SMK Negeri 7 Palembang. Selain itu juga peserta didik dibekali berbagai Pendidikan keterampilan/keahlian yang antara lain; menjahit, salon, komputer, las, listrik, dan permesinan.
Program ini telah memberi harapan baru bagi warga Palembang untuk dapat menikmati Pendidikan yang baik dan berkualitas. Program ini berhasil menurunkan angka putus sekolah kota Palembang dari 1.278 kasus menjadi 491 kasus (PDSPK 2019), sehingga mendukung peningkatan Indek Pembangunan Manusia Kota Palembang dari 77,89 menjadi 78,44 (Bappedalitbang 2019).

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 16 Oct 2024
  • SUMATERA SELATAN
  • Pendidikan Berkualitas

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 191
  • 0
  • 0
  • 8

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Palembang

SUMATERA SELATAN

Dinas Pendidikan

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy