PAK SEKDA

Berjalan dengan pengembangan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
MARADONA ,S.STP. MS.i Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      PAK SEKDA (Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiraan Melalui Sekolah Dasar)

Masih banyaknya siswa siswi sekolah dasar yang belum memiliki Dokumen Akta kelahiran dan Katu Identitas Anak (KIA) khususnya bagi sekolah dasar (SD) ,sedangkan akta kelahiran menjadi salah satu syarat untuk masuk sekolah, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus melakukan trobosan dengan menciptakan Inovasi dengan judul Pak SEKDA (Pelayanan Pembuatan Akta Kelahirn Melalui Sekolah Dasar).karna setiap anak indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan identitas atau administrasi kependudukan.
Inovasi PAK SEKDA adalah suatu Inovasi dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus, berkerjasama dengan Dinas Pendidikan melalui (Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (SPLP) se-kabupaten Tanggamus,dalam hal ini SPLP sebagai Koordinator bagi Sekolah-sekolah Dasar di Kecamatan dan yang menyampaikan permohonan secara kolektif ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus untuk diterbitkan dokumennya setelah jadi dokumen diserahkan kembali kepada satuan pelaksana layanan pendidikan kemudian didistribusikan kepada pemohon.
Adapun manfaat kartu identitas anak (KIA) dan Akta kelahiran sebagai berikut :
1. Kartu Identitas anak (KIA) dapat mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan public di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.
2. Akta kelahiran sebagai perlindungan dan pengakuan Negara terhadap status hokum anak tentang identitas anak, tempat dan tanggal lahir, siapa nama orang tua serta kewarganaegaraan nya.

 mekanisme Pelayanan Pak Sekda sebagai berikut :
1. Pihak sekolah membuat rekapitulasi siswa yang akan mengajukan pembuatan Akta Kelahiran dan KIA
2. Pihak Sekolah mengirim hasil rekapitulasi melalui WA kepada SPLP Kecamatan untuk dilakukan Verfikasi berkas;
3. SPLP meneruskan kiriman rekapitulasi tersebut ke Pihak Dukcapil melaui Group WA PAK SEKDA
4. Disdukcapil memproses usulan menjadi Dokumen Adminduk dan setelah dokumen selesai dihimpun perkecamatan, dibuatkan berita acara dan tanda terima
5. Dokumen beserta BA dan tanda terima dikirim melalui kurir ke UPT pelayanan DUK CAPIL, lalu berkas tersebut diserahkan kepada SPLP untuk didistribusikan ke sekolah.
 Dengan adanya inovasi ini mempermudah siswa sekolah dasar untuk mendapatkan akta kelahiran beserta kartu identitas anak (KIA) tanpa harus datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau melalui whatsapp.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 13 Sep 2024
  • LAMPUNG
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 143
  • 0
  • 0
  • 1

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Tanggamus

LAMPUNG

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy