KACER MERDU (Perkawinan dan Perceraian Kota Mojokerto Terpadu)

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Dian Mujiarti, S.Si, M.Si
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      1. Dasar Hukum
Dengan pemberlakuan Undang  undang Nomer 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan diubah lagi dengan Undang  Undang Nomer 24 tahun 2013 mengamanatkan perubahan peran pemerintah dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif, hal ini mengandung pengertian bahwa posisi dan peran pemerintah dari yang pasif (hanya menunggu pelayanan) berubah menjadi pelayanan aktif atau pelayanan langsung ke penduduk. Ada perubahan yang signifikan dalam metode pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, semua berkembang secara cepat mengikuti situasi dan paradigma pelayanan.
Data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin keamanannya dan kerahasiaannya oleh Negara dengan menyimpannya di Data Center. Oleh karena itu, kedepan semua data yang terkait dengan kependudukan harus bersumber utama dari database kependudukan, karena melalui ketunggalan data kependudukan akan sinkronisasi antar berbagai macam kebijakan maupun perencanaan
2. Permasalahan dan Isu Strategis
Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kondisi yang diharapkan dari pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah pelayanan prima dengan sekali pengurusan yang tidak memerlukan banyak tahapan atau banyak proses pada masing  masing pelayanan public dan sejalan dengan harapan masyarakat akan pelayanan public yang sederhana, transparansi prosedur, akuntabiltas kinerja dan customer based. Walaupun telah dilakukan banyak inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto akan tetapi masih belum optimal dalam pelayanan dan dapat memenuhi target administrasi karena kependudukan masih merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dan bersifat dinamis dengan setiap perubahan biodata sesuai kondisi masing-masing invidu.
3. Metode Pembaharuan
Melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama (PA) dalam upaya optimalisasi pelayanan administrasi pada perkawinan dan perceraian.
4. Pembaharuan
Terobosan inovasi KACER MERDU (PERKAWINAN DAN PERCERAIAN KOTA MOJOKERTO TERPADU) yang dilakukan diharapkan mampu untuk menyelesaikan permasalahan rendahnya updating status perkawinan pada penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Inovasi ini merupakan kolaborasi dan sinergitas pelayanan publik di Kota Mojokerto, khususnya pelayanan administrasi kependudukan, dengan kolaborasi antara Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto dalam menetapkan putusan perceraian dengan sekaligus akan diterbitkan dokumen kependudukan yang berubah status perkawinan dan kolaborasi pelayanan di Kantor Urusan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto yaitu setiap pasangan yang melangsungkan perkawinan selain mendapatkan buku nikah maka secara otomatis akan menerima dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan status yang berubah menjadi Kawin Tercatat.
5. Tahapan Inovasi/Spesifikasi Produk
Mekanisme Pelayanan Perkawinan Terpadu dengan KUA Mojokerto
Tahapan pelaksanaan perkawinan secara terpadu dimelalui KUA dengan calon pengantin menyerahkan dokumen perkawinan untuk pelaksanakan perkawinan secara KUA beserta KK dan KTP-el asli untuk pengajuan dokumen kependudukan, untuk alur pelaksanaan sebagai berikut:
-  Masing-masing pihak melakukan entry data dan proses penerbitan dokumen pada masing-masing system, yaitu SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) pada Dispenduk dan SIMKAH (Sistem Informasi Manajeman Nikah) pada KUA;
-  Mekanisme pengajuan permohonan dari masyarakat dan antar petugas Dispenduk dan Pencapil/KUA melalui platform Whatssapp paling lambat H-1 pelaksanaan perkawinan;
-  Petugas KUA memfotokan KK dan KTP-el asli dan draft buku nikah;
-  Dispenduk dan Pencapil memproses permohonan paling lambat 1x24 jam;
-   Penyerahan KK dan KTP-el asli bagi pemohon melalui petugas KUA dengan menukarkan permohonan asli dengan dokumen kependudukan yang baru, selanjutnya petugas KUA yang menyerahkan kepada pemohon (masyarakat).
Perkawinan terpadu di Kota Mojokerto maka pemohon warga Kota Mojokerto yang melakukan perkawinan ditambahkan persyaratannya pada KUA berupa:
- Mengisi Form F1.01 tentang permohonan KK;
- KK Asli;
- KTP-el asli pemohon;
- Fotokopi akte kelahiran;
- Fotokopi surat nikah legalisir KUA;

Mekanisme Pelayanan Perceraian Terpadu dengan PA Mojokerto
Tahapan pelaksanaan perceraian secara terpadu melalui PA dengan calon pemohon menyerahkan dokumen perceraian, materi gugatan dan bukti pembayaran untuk pelaksanakan perceraian secara PA beserta KK dan KTP-el asli untuk pengajuan dokumen kependudukan, untuk alur pelaksanaan sebagai berikut:
1. Pemohon memberikan dokumen perceraian dengan ditambahkan persyaratan, KK dan KTP-el asli dan surat hak anak (jika memiliki anak);
2. PA melakukan entry data dan proses pendaftaran perubahan kependudukan dengan mengupload dokumen persyaratan jika sudah ada keputusan tetap melalui portal https://www.pa-mojokerto.go.id pada fitur SIGAP (Sistem Integrasi Pengadilan Agama dengan Dispenduk 
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memproses permohonan melalui portal https://www.pa-mojokerto.go.id paling lambat 1x24 jam;
4. Penyerahan KK dan KTP-el asli bagi pemohon melalui petugas PA dengan menukarkan/barter permohonan asli dengan dokumen kependudukan yang baru, selanjutnya petugas PA yang menyerahkan kepada pemohon (masyarakat).
Untuk perceraian terpadu di Kota Mojokerto, pemohon warga Kota Mojokerto yang melakukan perceraian ditambahkan persyaratannya pada PA berupa :
- Mengisi Form F1.01 tentang permohonan KK;
- KK asli;
- KTP-el asli pemohon;
- Salinan Keputusan Hukum tetap tentang proses talak dan perceraian;
- Surat pernyataan Bersama antara kedua pasangan yang bercerai tentang administrasi kependudukan anak (jika memiliki anak); dan atau
- Surat pernyataan pemenuhan kependudukan anak dari salah satu pasangan yang berpotensi dirugikan dalam hak kependudukan anak.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 167
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Mojokerto

JAWA TIMUR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy