Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong
Berjalan dengan pengembangan
penanaman modal
Endang Sri Hidayati CS
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
Perpres No. 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Peraturan Bupati Tabalong nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah
Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/663/2020 tentang Penetapan Inovasi Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2020
PERMASALAHAN
Pelayanan publik telah menjadi isu sentral dalam pembangunan daerah pada saat ini, karena pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, dan konsep pelayanan akan selalu ada pada kehidupan setiap manusia yang secara aktual selalu dibicarakan.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diuraikan bahwa Pelayanan Publik adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas, jasa, dan lainnya yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Visi dan Misi Bupati Tabalong dan Wakil Bupati terpilih yang telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024, pada Misi kedua yaitu Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk mendukung visi misi tersebut diperlukan langkah strategis dengan program prioritas.Peran strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu pemantapan terwujudnya pemerintah yang melayani masyarakat.
Selama ini, pelayanan publik di Kabupaten belum sepenuhnya berjalan baik seperti yang diharapkan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.Tentunya disebabkan oleh banyak faktor yang menyebabkan public service di Tabalong belum maksimal, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Belum terintegrasinya pelayanan publik antar SKPD pemberi pelayanan.
2.Belum terkoordinasikannya kebijakan dan harmonisasi regulasi terkait pelayanan publik.
3.Belum optimalnya kompetensi sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan.
4. Banyaknya antrian di kantor Induk sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan harus menunggu berjam-jam
5. lamanya proses untuk mendapatkan layanan yang di perlukan oleh masyarakat karena harus mengurus pelayanan di tempat yang berbeda-beda
Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong, melakukan penjaringan ide dengan untuk mengatasi masalah tersebut, sebagai berikut :
1.Mengintegrasikan Pelayanan Publik antar SKPD dengan membangun Mal Pelayanan Publik
2.Mengkoordinasikan kebijakan kebijakan terkait regulasi pelayanan publik
3.Mengoptimalkan kompetensi sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan.
ISU STRATEGIS
Pelayanan publik belakangan ini telah menjadi isu yang semakin strategis karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik memiliki pengaruh yang luas dalam kehidupan ekonomi dan politik. Dalam kehidupan ekonomi, perbaikan kinerja birokrasi akan bisa memperbaiki iklim investasi yang amat diperlukan oleh Bangsa Indonesia untuk bisa keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Kinerja birokrasi pelayanan publik di Indonesia yang sering mendapat sorotan dari masyarakat menjadi determinan/faktor penentu yang penting dari penurunan minat investasi. Selain itu pelayanan publik juga memberikan pengaruh pada bidang politik, karena tingkat kepuasan masyarakat akan pelayanan publik merupakan salah satu metode untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau rezim yang sedang berkuasa.
Berdasarkan pemahaman tersebut diperlukanlah suatu strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, berikut merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan yaitu dengan membangun Mal Pelayanan Publik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Mal Pelayanan Publik : Masyarakat Kabupaten Tabalong harus mengurus pelayanan di tempat yang berbeda-beda dengan jarak yang lumayan jauh, harus menunggu antrian yang sangat banyak, kurangnya fasilitas sarana prasarana yang tidak memadai dikarenakan membludaknya pengguna layanan dan lamanya proses untuk mengurus layanan yang di inginkan.
kondisi sesudah adanya Mal Pelayanan Publik : kini masyarakat Kabupaten Tabalong hanya mendatangi Mal Pelayanan Publik dan bisa mengurus semua keperluan pelayanan publik nya di satu tempat saja dan tidak perlu lagi menempuh jarak serta tempat pengurusan layanan publik yang berbeda-beda, sarana prasarana yang nyaman, luas dan bersih. dan pastinya tidak perlu mengantri berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan publik yang di inginkan.
KEUNGGULAN/PEMBAHARUAN
Berdasarkan masalah dan penjaringan ide tersebut diatas, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong melakukan sebuah terobosan atau inovasi yaitu Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai upaya Pemerintah kabupaten Tabalong untuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mewujudkan integrasi antar penyedia layanan yang bermuara pada penyederhanaan birokrasi pelayanan yang menimbulkan efisiensi waktu, biaya, serta kemudahan mendapatkan produk layanan, baik layanan administrasi maupun barang/ dan jasa.
Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, maka semua instansi yang memberikan Pelayanan Publik dapat bergabung untuk memberikan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik.
Pada Tahun 2020, sudah terdapat 21 instansi yang memberikan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik dengan jumlah 190 layanan dan jumlah pengunjung dari tahun 2020 yaitu berjumlah 3079, di tahun 2021 naik menjadi 20259 jumlah pengunjung di Mal Pelayanan Publik. Kenaikan jumlah pengunjung ini sangat signifikan yang berarti Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong semakin di ketahui oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tabalong dan memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluannya.
Kebaharuan yang ada di Mal Pelayanan Publik pada tahun 2021 yaitu adanya pojok baca elektonik bagi pengunjung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong, pojok baca digital (POCADI) ini sebuah konsep tempat membaca kekinian dengan fitur tekhnologi informasi dan komunikasi, hal ini sebagai upaya memberi akses literasi di ruang publik dan pojok baca ini di desain untuk kenyaman pengunjung Mal Pelayanan Publik dalam menambah wawasan bacaan sambil menunggu urusan pelayanan nya selesai.
CARA KERJA
pemohon mengambil nomor antrean yg di pandu oleh customer service
menunggu panggilan di ruang tunggu
menerima panggilan dan menyerahkan berkas permohonan ke petugas pelayanan
menerima dokumen pelayanan dari petugas
mengisi aplikasi skm yang di sediakan yang di pandu oleh customer service
pemohon meinggalkan Mal Pelayanan Publik
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 09 Oct 2024
- KALIMANTAN SELATAN
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten tabalong
KALIMANTAN SELATAN
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu