Sistem Informasi Perizinan Secara Elektronik (E-Perizinan)
Berjalan
Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dinas penanaman modal dan ptsp,
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
,
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebutkan bahwa Sistem Pelayanan Perizinan meliputi sistem pelayanan secara elektronik dan system pelayanan non elektronik. Sistem pelayanan secara elektronik mencakup sistem OSS dan sistem pelayanan perizinan secara elektronik lainnya.
Dalam pelayanan perizinan secara elektronik melalui OSS sudah difasilitasi melalui Kementerian Investasi/Kepala BKPM RI, khusus untuk perizinan yang menjadi kewenangan provinsi belum dilakukan secara elektronik masih bersifat manual.
Dalam era digital seperti saat ini, kecepatan dan kepastian proses pelayanan, pelayanan yang efektif, efisien, transparan dan mudah dimengrti sangat dibutuhkan masyarakat. Untuk memenuhi harapan dimaksud, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membangun sebuah sistem aplikasi, sebagaimana sudah dibuktikan pada sistem OSS, sementara untuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan provinsi belum tersedia untuk itu. Atas dasar dimaksud, kemudian dibangun sebuah aplikasi/sistem pelayanan perizinan secara elektronik yang dibuat khusus untuk menerbitkan dokumen izin dan non perizinan yang menjadi kewenangan provinsi.
Pembangunan aplikasi E-Perizinan dilaksanakan dengan pengadaan software E-Perizinan di DPMPTSP Provinsi Bali dilaksanakan secara swakelola bersama Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Stikom Bali dengan melibatkan Tim dengan jumlah anggota 12 orang yang dimulai pada tahun 2020 untuk perizinan yang tidak memerlukan rekomendasi teknis dari OPD teknis dan tahun 2021 untuk perizinan/non perizinan yang memerlukan rekomendasi teknis dari OPD teknis.
Adapun tahapan kegiatan yang dilaksanakan dalam pembangunan aplikasi dimaksud, antara lain :
Tahap persiapan (minggu pertama bulan April)
Perancangan dan desain sistem (minggu kedua bulan April sampai minggu keempat bulan Mei)
Tahap Pengembangan dan Integrasi (minggu kedua bulan April sampai minggu ketiga bulan Juni)
Tahap Uji Coba/Pengujian (minggu keempat bulan April sampai minggu keempat bulan Juni)
Tahap Implementasi (bulan Juni)
Manfaat dari Software E-Perizinan ini antara lain :
1. Bagi DPMPTSP Provinsi Bali :
Menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam pengurusan Perizinan dan Non Perizinan Non Rekomtek
Meningkatkan citra DPMPTSP Provinsi Bali sebagai OPD yang peduli, transparan, dan maju selangkah di bidang teknologi
Mendapatkan laporan yang komprehensif tentang proses penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Non Rekomtek
Sebagai alat pengawas proses atau evaluasi penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Non Rekomtek
Memudahkan DPMPTSP Provinsi Bali menyampaikan dan mengupdate persyaratan dan prosedur pengurusan Perizinan dan Non Perizinan Non Rekomtek
2. Bagi Masyarakat (selaku pencari izin):
Mempermudah mengetahui prosedur dan persyaratan kelengkapan pengurusan izin
Masyarakat dapat mengurus izin dari rumah/kantor/dll tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP Provinsi Bali
Waktu pengurusan izin singkat, korupsi kolusi dan nepotisme dapat dihindari, dan mendapat prosedur dan persyaratan pengurusan izin secara ter-uptodate.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 23 Sep 2024
- BALI
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Provinsi Bali
BALI
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali