Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan

Berjalan
Kekerasan terhadap perempuan, Kekerasan terhadap anak
Nur Agustina, S,Psi, MM
SDG's - Kesetaraan Gender
Oecd -
RB Tematik -
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - Top 25/2015
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan memiliki fungsi untuk 1) menampung permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan serta pelanggaran terhadap Hak Perempuan, Anak dan Remaja; 2) memberikan perlindungan, pembelaan dan pendampingan bagi perempuan, anak dan remaja dan/atau korban kekerasan; dan 3) memberikan bimbingan dan layanan hukum, psikologis dan mental spiritual bagi perempuan, anak dan remaja bermasalah dan/atau korban kekerasan serta ketidakadilan. Program LP-PAR meliputi advokasi dan bimbingan, pendidikan publik, penelitian dan dokumentasi, pengumpulan dana, pembentukan tenaga relawan perempuan, anak dan remaja di Kecamatan, Kelurahan dan di sekolah (PIK-KRR), dan pemberian informasi dan konsultasi tentang kesehatan reproduksi remaja (KRR) dengan pelayanan selama 24 jam. 
LP-PAR mempunyai strategi jejaring dalam pelayanan kekerasan terhadap gender dan anak yaitu melalui jejaring ahli dan profesional. Dukungan diperoleh dari pemangku kepentingan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), SKPD terkait, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengacara/Penasehat Hukum, Psikolog, Rumah Sakit, Kemenag, Relawan/Pekerja Sosial, LBH, Perguruan Tinggi, Kejaksaaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kepolisian, Tim Penggerak PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ormas Keagamaan (Muslimat NU, Aisyiah, dana lain-lain). LP-PAR mempunyai strategi pencegahan, penanganan, dan perlindungan terhadap korban melalui Tim Profesi LP-PAR Kota Pekalongan yaitu, yaitu membangun relawan, komitmen pribadi, solid dan loyal, kesepakatan dan kesepahaman bersama, koordinasi, dan pertemuan rutin. 
Keuangan LP-PAR sebagian besar berasal dari APBD Kota Pekalongan dan Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakt (PAPKS-BM). LP-PAR Pekalongan juga melakukan berbagai cara pengumpulan dana, seperti membuka dompet kepedulian, nara sumber, pelatih fasilitasi atau moderator; dan kerja sama organisasi. 
Sejak berdiri tahun 2005, LP-PAR telah menangani banyak kasus, yaitu kekerasan terhadap perempuan (243 kasus), anak (19 kasus), dan laki-laki (5 kasus). Laporan penanganan kekerasan secara rutin triwulanan dikirim ke Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan format yang sudah ditentukan.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 18 Oct 2024
  • JAWA TENGAH
  • Kesetaraan Gender

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 427
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota pekalongan

JAWA TENGAH

Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja (LP-PAR)

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy