INOVASI SI PETUS BERGERAK (SISTEM PENGADUAN TUMPUKAN SAMPAH) PRODUK INOVASI PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN TEMBILAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Berjalan
lingkungan hidup
Ibnu Sazili, Cs
SDG's - Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, Ekosistem Daratan
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Pembangunan yang pesat dan bertambahnya jumlah penduduk di suatu kota dengan berbagai aktivitas yang dilakukannya, akan menimbulkan berbagai permasalahan yang membutuhkan penataan terhadap Pembangunan Kota yang baik dan berkelanjutan. Salah satu dampak pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk yaitu terjadi permasalahan dalam pengelolaan sampah sebagai akibat meningkatnya volume sampah yang dihasilkan oleh warga suatu kota.
Sampah merupakan segala bentuk limbah yang ditimbulkan dari kegiatan manusia yang biasanya berbentuk padat dan secara umum sudah dibuang, tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan lagi. Permasalahan sampah merupakan bagian dari permasalahan lingkungan wilayah perkotaan, yang mana laju produksi sampah tidak sebanding dengan proses penanganannya, serta kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan persampahan yang masih kurang.
Permasalahan terkait sampah sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, juga terjadi di wilayah Kecamatan Tembilahan, yang mana Kecamatan Tembilahan merupakan Ibukota Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki luas wilayah 197,37 KM2 atau 19,737 Ha terdiri dari 8 (delapan) Kelurahan dengan jumlah penduduk lebih kurang 71.077 jiwa.
Sebagai Ibukota Kabupaten, tentunya mobilitas penduduk ke Tembilahan akan tinggi sehingga menyebabkan penumpukan penduduk pada beberapa wilayah kelurahan yang ada di Kecamatan Tembilahan misalnya di Wilayah Kelurahan Tembilahan Kota. Hal ini tentunya akan memberikan dampak pada peningkatan volume sampah yang mengakibatkan banyak terdapat penumpukan sampah baik pada tempat penampungan sampah yang telah disediakan maupun pada beberapa pinggiran jalan yang dijadikan warga untuk menumpukkan sampah. 
Salah satu penyebab terjadinya penumpukan sampah tersebut yakni belum optimalnya pengelolaan sampah oleh Dinas terkait khususnya pada malam hari atau diluar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Dinas tersebut, sehingga masih ada tumpukan sampah yang tidak diangkut oleh Petugas Kebersihan Dinas terkait ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Akibat dari penumpukan sampah tersebut, menyebabkan banyaknya keluhaan dari warga yang disampaikan ke Pihak Kecamatan agar dapat membantu warga dalam menyampaikan keluhan-keluhan tersebut ke Dinas terkait khususnya terkait penumpukan sampah yang tidak diangkut oleh Dinas terkait diluar jam operasionalnya (malam hari) di Wilayah Kecamatan Tembilahan. 
Oleh karena itu, Pemerintah Kecamatan Tembilahan memandang perlu membuat sebuah terobosan yang Inovatif dalam membantu Dinas terkait untuk mengelola permasalahan terkait sampah tersebut melalui penyediaan sarana komunikasi dan informasi bagi warga secara online dengan dukungan Penggunaan Website, Aplikasi Whatsapp dan Media Sosial (Facebook dan Instagram) yang selanjutnya pihak kecamatan menyampaikan keluhan warga tersebut kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Inovasi tersebut bernama SI PETUS BERGERAK (Sistem Pengaduan Tumpukan Sampah) sebagai sebuah Inovasi Pelayanan Publik di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Melalui Inovasi SI PETUS BERGERAK (Sistem Pengaduan Tumpukan Sampah), Warga Tembilahan dapat menyampaikan keluhahan ataupun pengaduan tentang adanya Tumpukan Sampah melalui Website dan Kontak Layanan Whatsapp Operator yang telah disediakan oleh Pihak Kecamatan Tembilahan. Warga dapat menyertakan dokumentasi terkait tumpukan sampah berserta lokasinya. Kemudian, Tim SI PETUS BERGERAK akan meneruskan aduan tersebut ke Dinas Terkait agar segera ditindak lanjuti meskipun diluar jam operasional dinas tersebut dalam rangka memberikan pelayanan publik yang responsif. Selain itu juga, Tim SI PETUS BERGERAK akan siap sedia memberikan bantuan tenaga jika diperlukan oleh Dinas Terkait dalam menindaklanjuti aduan ataupun keluhan dari Warga tersebut. 
Inovasi SI PETUS BERGERAK (Sistem Pengaduan Tumpukan Sampah) sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi Kecamatan sebagai pelaksana koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan sebagimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 Poin F dari Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 24 Sep 2024
  • RIAU
  • Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, Ekosistem Daratan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 1175
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

RIAU

Kecamatan Tembilahan

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy