Menggapai Mimpi Sahabat Rimba – Kolaborasi Pemerintah dengan Masyarakat dalam Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam

Berjalan
hutan, Pariwisata alam, Pengelolaan hutan produksi, Desa wisata
Ir. R. Sutarto dan Tim
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan , Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - Top 99/2019
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Hutan identik dengan sumber daya alamnya yang melimpah, namun tahukah Anda bahwa mayoritas masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan tergolong dalam masyarakat ekonomi menengah kebawah atau yang sering disebut masyarakat miskin dan marginal ? Kemiskinan menjadi masalah global dan merupakan salah satu permasalahan yang dialami oleh masyarakat disekitar kawasan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sahabat rimba merupakan masyarakat sekitar hutan yang memiliki hubungan erat dan memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian hutan. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masyarakat tersebut sangat menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan. Inovasi dalam menyelesaikan permasalahan ini tentunya sangat dibutuhkan, salah satunya adalah melalui kerja sama pemanfaatan hutan.
Guna meningkatkan kapabilitas masyarakat dalam memanfaatkan hutan, Pemerintah Daerah menginisiasi terbitnya Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung serta Peraturan Gubernur DIY No. 84 Tahun 2016 jo Peraturan Gubernur DIY No. 5 Tahun 2018 tentang Kerja sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung serta Kerja sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya. Inovasi kerja sama ini merupakan pioneer dalam pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam bersama dengan masyarakat di Indonesia, yang padaperkembangannya menjadi rujukan studi banding, baik skala nasional maupun internasional. Kerja sama ini memberikan dampak langsung, tidak langsung dan ikutan. Dampak langsung yang dirasakan adalah meningkatnya penyerapan tenaga kerja pengelola wisata alam sebanyak 656 orang disertai dengan peningkatan pendapatan menjadi Rp 1.500.000- Rp 3.500.000 per bulan. Total pendapatan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam Hutan Pinus Mangunan untuk tahun 2018 mencapai Rp. 9.042.413.000. Distribusi hasil dari total pendapatan tersebut sebesar 75 % menjadi hak masyarakat dan 25 % disetorkan ke kas daerah (PAD).Inovasi ini juga mendorong berkembangnya desa wisata, pusat kuliner, oleh-oleh, atraksi atau fasilitas pendukung wisata lainnya serta menggerakkan sektor lain seperti pariwisata, kebudayaan, perindustrian, pendidikan, kesehatan dll di lingkup wilayah DIY. Regulasi kerja sama KPH saat ini telah menjadi kebijakan nasional dengan diterbitkannya Peraturan Menteri LHK No. 49 Tahun 2017, sehingga inovasi ini juga memiliki potensi untuk direplikasi di kawasan hutan di KPH lain di seluruh Indonesia. Kerja sama ini telah direplikasi di kawasan hutan produksi KPH Yogyakarta (BUMDes Murakabi, BUMDes Bangun Kencana, dan BUMDes Jati Lestari). Atas dedikasinya, Balai KPH mendapatkan penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kerja sama pemanfaatan hutan ini menjadi jawaban atas mimpi masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan hutan lestari.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 06 Feb 2024
  • DI Yogyakarta
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 130
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

DI Yogyakarta

Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy