Tetangga Peduli Adminduk

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Rimanita Erizon
SDG's - Tanpa Kemiskinan
Oecd -
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan , Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44 ayat (1), setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana Setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Berdasarkan laporan tersebut Dinas Dukcapil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
Pemberian Akta Kematian pada hakekatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya. Akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara.
Dengan menerbitkan dokumen akta kematian, bila mendiang memiliki aset, maka bagi ahli waris akan lebih mudah disusun pembagian harta waris. Akan lebih jelas nasab hubungan orang tua dengan anak. Siapa yang jadi wali pada pernikahan sepeninggal almarhum. Begitu juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun, kepesertaan BPJS dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan akta kematian.
Dengan kondisi keluarga yang sedang berduka karena kehilangan anggota keluarganya, kadangkala lupa mengurus Akta Kematian sehingga pengurusannya baru dilakukan saat diperlukan. 
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, melalui inovasi TETANGGA PEDULI ADMINDUK, kami memanggil hati Nurani tetangga/kerabat untuk proaktif membantu pengurusan Akta Kematian, Dinas Dukcapil akan diberikan cenderamata sebagai ungkapan terimakasih. 
Untuk pengurusan Akta Kematian hanya memerlukan 2 (dua) persyaratan:
1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau lurah;
2. Fotokopi Kartu Keluarga/KTP almarhum.
Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara tatap muka langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Padang Panjang di Silaing Bawah atau melalui layanan online dengan alamat paduko.padangpanjang.go.id.
Hingga 12 September 2022 ini, telah diberikan 119 buah souvenir. Harapan kami dengan adanya inovasi ini, dapat meningkatkan kesadaran warga untuk pengurusan Akta Kematian dan merubah persepsi pelayanan publik saat ini. Sejak tahun 2018, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, terdapat banyak pemangkasan persyaratan untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal ini semata-mata dilakukan demi memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 01 Oct 2024
  • SUMATERA BARAT
  • Tanpa Kemiskinan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 178
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Padang Panjang

SUMATERA BARAT

Disdukcapil Kota Padang Panjang

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy