PALING PUGA (Pelayanan Keliling PUSPAGA)
Berjalan
pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, konsultasi, konseling, keluarga, perkawinan anak
Hj. Nurmaliani Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 04);
5.Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah kabupaten Tabalong (Berita Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2021 Nomor 69);
6. Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/486/2018 tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga di Kabupaten Tabalong;
7. Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/175/2020 tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga di Kabupaten Tabalong;
8. Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/4111/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/175/2020 tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga di Kabupaten Tabalong;
9. Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/193/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/175/2020 tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga di Kabupaten Tabalong;
PERMASALAHAN
Masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai kehadiran PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) Bunga Tanjung di Kabupaten Tabalong yang mana kehadiran tersebut sangat penting bagi masyarakat dalam rangka memberikan layanan konsultasi, konseling, dan informasi untuk meningkatkan kualitas dan ketahanan keluarga. Serta tingginya kasus perkawinan anak di Kalimantan Selatan dan Kabupaten Tabalong. Pada tahun 2017 Kalsel berada pada peringkat kedua tertinggi tingkat nasional. Melalui program inovasi ini, dilaksanakan kegiatan layanan penjangkauan (outreach). PUSPAGA memberikan layanan konsultasi, konseling dengan mekanisme penjangkauan yaitu dengan menjangkau keluarga yang jumlahnya banyak dalam bentuk penyuluhan/sosialisasi dan penjangkauan ke keluarga secara individu yang tergolong rentan pengasuhan.
ISU STRATEGIS
Berdasarkan data nasional, pada tahun 2017 angka pernikahan dini di Kalsel nomor satu nasional dengan persentase pernikahan anak usia dini mencapai 23,12% atau jauh di atas persentase nasional 11,54%. Pada tahun 2018 Kalsel di urutan 4 atau 17,63% lebih tinggi dari nasional 11,21%. Pada tahun 2019, Kalsel kembali urutan pertama nasional atau 21,18% dibanding nasional 10,82%. Penurunan terjadi pada tahun 2020, yaitu urutan keenam nasional atau 16,24% dibanding nasional 10,35%. Oleh karena permasalahan tersebut maka dikembangkanlah inovasi Pelayanan Keliling Pusat Pembelajaran Keluarga (PALING PUGA).
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi ini masyarakat belum mengetahui layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dan masyarakat yang harus datang ke tempat unit layanan yang harus memakan waktu,tenaga ataupun biaya serta masih tingginya angka perkawinan anak karena kurangnya edukasi mengenai regulasi dan dampak ataupun risiko dari perkawinan anak.
Setelah hadirnya PALING PUGA masyarakat lebih mengetahui layanan PUSPAGA dan masyarakat lebih dimudahkan karena menghemat biaya,tenaga ataupun waktu mereka serta menurunnya angka perkawinan anak di Kabupaten Tabalong.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pada umumnya pelayanan PUSPAGA hanya melayani di tempat unit layananan PUSPAGA itu sendiri sehingga masyarakat yang harus datang, kali ini PUSPAGA Bunga Tanjung melaksanakan program PALING PUGA (Pelayanan Keliling PUSPAGA) untuk melakukaan penjangkauan lebih luas lagi sehingga masyarakat lebih dimudahkan dan terbantu tanpa harus datang ke PUSPAGA.
CARA KERJA INOVASI
Puspaga Bunga Tanjung dibentuk dengan maksud untuk memperluas akses jangkauan pelayanan Puspaga Bunga Tanjung kepada Masyarkat dengan metode pelayanan berupa Konsultasi dan Konseling serta Sosialisasi dan Edukasi secara langsung. Mengingat karena tingginya perkawinan anak maka dikembangkanlah Pelayanan Keliling Pusat Pembelajaran Keluarga (PALING PUGA). Upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Tabalong difokuskan karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Undang- undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Anak. Serta kurangnya informasi mengenai dampak negatif pada perkawinan anak.
Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Keliling Pusat Pembelajaran Keluarga (PALING PUGA) dilakukan dengan Mekanisme Perencanaan sebagai berikut :
Bidang Pemberdayaan Perempuan dengan Program yang sudah tersedia sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tabalong mempersiapkan kegiatan sesuai dengan Pagu Anggaran yang tersedia tahun berjalan.
Tim dari bidang Pemberdayaan Perempuan memprogramkan jadwal kegiatan pelayanan Keliling Pusat Pembelajaran Keluarga (PALING PUGA) dengan jadwal yang sudah tertera di DPA-SKPD Dinas P3AP2KB Program Kualitas Keluarga tahun berjalan.
Tim dari bidang Pemberdayaan Perempuan yang didalamnya termasuk Petugas Layanan Puspaga Bunga Tanjung bersama Tim terkait Pelayanan (PALING PUGA) Kabupaten bersama sama melakukan koordinasi untuk tekhnis kegiatan.
Tim PALING PUGA melaksanakan penjangkauan dengan melaksanakan layanan sosialisasi/penyuluhan, konseling ataupun konsultasi kepada masyarakat yang menjadi tempat tujuan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 20 Sep 2024
- KALIMANTAN SELATAN
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten tabalong
KALIMANTAN SELATAN
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana