BPUM (Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro) ONLINE Ver.2

Berhenti
koperasi, usaha kecil, dan menengah
Yanto
SDG's - 0
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi
Penghargaan -
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Pada tahun 2021 covid-19 berumur 1 tahun, dan Indonesia memasuki kondisi dimana covid terus bertambah dan masih menjadi hantu bagi seluruh masyarakat indonesia. Terutama masayarakat yang bergerak dibidang Usaha baik Usaha mikro, kecil dan menengah. Pada tahun 2020 pemerintah sudah memberikan bantuan bagi pelaku Usaha mikro sebesar 2,4 juta akan tetapi masih banyak masyarakat atau para pelaku Usaha yang belum mendapatkan atau menerima bantuan tersebut, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melanjutkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Program BPUM merupakan program bantuan hibah modal bagi yang sebelumnya belum mendapat pinjaman modal dari bank atau disebut BLT UMKM Program BPUM (Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No 6 Tahun 2020). Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan pemulihan ekonomi nasional dan mencegah penularan covid-19 dengan cara membatasi kegiatan masyarakat di wilayah-wilayah yang sangat rawan penularannya terutama dalam hal transaksi jual beli.
Bantuan bagi pelaku Usaha Mikro tahun 2021 berbeda dengan bantuan bagi pelaku Usaha mikro tahun 2021, Aturan mengenai nilai dari BPUM 2021 sendiri tertuang di dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 tahun 2021. Pertama Lembaga pengusul BPUM pada tahun 2021 hanyalah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. Kedua nilai bantuan yang diberikan menjadi lebih kecil yaitu 1,2 juta untuk masing-masing pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan agar semakin banyak penerima bantuan karena tahun sebelumnya masih banyak pelaku Usaha yang belum menerima bantuan tersebut. Itu artinya untuk wilayah kabupaten situbondo seluruh pendaftaran dilakukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Situbodo. Hal ini yang menjadi perhatian khusus bagi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro karena dengan begitu semua data pelaku Usaha akan masuk kedatabase dinas. Sehingga dinas memutuskan untuk melakukan update aplikasi BPUM Online yang sudah digunakan pada tahun 2020 agar mampu mengantisipasi traffic data yang akan meningkat dan tidak terjadi duplikasi data.
Pada BPUM 2020 sebelumnya sudah terjaring 32.120 pelaku usaha mikro, berharap dengan peningkatan fitur baru dapat menjaring usaha mikro lain yang belum mendaftar. sehingga data yang masuk tidak terjadi duplikat. Kebaruan yang dilakukan pada pengembangan Aplikasi BPUM ver.2 yaitu dengan penambahan fitur filter data secara otomatis. Bagi pelaku Usaha yang sudah mendaftarkan BPUM online 2020 kami batasi Ketika mereka pertama mengisi form yaitu menginputkan NIK maka sistem akan secara otomatis melakukan pengecekan ke database BPUM 2020 yang sudah ada sebelumnya. Apabila NIK tersebut sudah terdaftar di tahun 2020 maka pelaku Usaha akan medapatkan peringatan bahwa NIK tersebut sudah terdaftar dan akan tetap diusulkan dan menjadi prioritas di tahun 2021. Dan untuk NIK yang belum terdaftar maka akan tersimpan dan juga diusulkan untuk BPUM tahun 2021. sehingga Dinas mengetahui dan dapat memantau sudah berapa persen pelaku usaha mikro yang dapat mengakses BPUM dari pemerintah. sisanya bagi usaha mikro yang belum mengakses akan diberikan bantuan tunai dari Kabupaten guna membantu Pemulihan Ekonomi Kabupaten.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 27 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • 0

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 72
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten situbondo

JAWA TIMUR

DISKOPERINDAG

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy