NASI PEDAS (kliNik lAyanan konSultasI PEngelolaan keuangan DESa)
Berjalan
Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Inspektorat Kabupaten Sambas
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
1. Latar Belakang
Kabupaten Sambas merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat dengan luas 6.395 KM2. Adapun jumlah desa sebanyak 193 buah yang tersebar di 19 kecamatan.
Adanya amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Untuk mewujudkan amanat tersebut perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020.
Seiring perjalanan waktu, tingkat rutinitas pelaksanaan tugas yang tinggi ditambah dengan persaingan dan perkembangan tekhnologi dan informasi, APIP dalam melakukan pengawasan tidak cukup sekedar menilai ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan melainkan dapat berperan lebih luas dengan memberikan nilai tambah berupa peningkatan kinerja pengelolaan keuangan desa yang diwujudkan salah satunya dalam bentuk aktivitas konsultansi.
Melalui aktivitas konsultansi ini, Inspktorat Kabupaten Sambas memberikan ruang aparatur pemeritah desa untuk berkonsultasi terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Untuk lebih efektifnya pelaksanaan konsultansi diperluaskan suatu wadah dalam bentuk Klinik Layanan Konsultansi Pengelolaan Keuangan Desa.
2. Masalah
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa pada Inspektorat Kabupaten Sambas belum terlaksana secara optimal yakni belum terarah, terpadu maupun terintegrasi. Hal ini disebabkan oleh belum efektifnya pelaksanaan peran Inspektorat Kabupaten Sambas selaku Konsultan yang memberikan layanan konsultasi dalam pengelolaan keuangan desa.
3. Pointer Penting bahwa Masalah Harus diatasi
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa pada Inspektorat Kabupaten Sambas belum terlaksana secara efektif. Hal ini disebabkan oleh belum efektifnya pelaksanaan peran Inspektorat Kabupaten Sambas selaku Konsultan yang memberikan layanan konsultasi dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, belum efektifnya konsultasi juga dikarenakan pihak desa harus datang langsung ke Inspktorat untuk melakukan konsultasi sehingga memerlukan waktu, biaya dan tenaga. Kurangnya pemahaman dari perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa yang disebabkan kurangnya konsultasi akan berdampak timbulnya penyimpangan di dalam pengelolaan keuangan desa sehingga pelaksaannya tidak sesuai ketentuan dan bahkan tidak sedikit aparat pemerintah desa terjerat kasus korupsi.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 17 Sep 2024
- KALIMANTAN BARAT
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten sambas
KALIMANTAN BARAT
INSPEKTORAT