SIWARGA (Sistem Informasi Warga Berbasis Website)

Berjalan
pemberdayaan masyarakat dan Desa
Novi Haryadi, SE,Kp, MIP
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Di Kelurahan
4. Peraturan Bupati Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

PERMASALAHAN
1. Belum terorganisirnya penyediaan informasi pelayanan kepada masyarakat;
2. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang syarat-syarat dan proses pelayanan yang ada di kelurahan;
3. Tidak tersedianya informasi yang cepat dan mudah diakses oleh setiap warga.

ISU STRATEGIS
1. Mempercepat pelayanan terhadap masyarakat secara digital
2. Kurangnya informasi pelayanan publik yang bisa diakses warga masyarakat di tingkat Kelurahan
3. Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pelayanan publik.

METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
Kebutuhan akan layanan informasi sangat diperlukan oleh masyarakat diera globalisasi ini, dimana masyarakat saat ini memerlukan informasi layanan yang mudah, cepat dan inovatif. Dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kelurahan Agung Kabupaten Tabalong saat ini berjalan belum maksimal, kondisi ini di sebabkan oleh beberapa hal antara lain belum terorganisirnya penyediaan informasi pelayanan kepada masyarakat; dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang syarat-syarat dan proses pelayanan yang ada di kelurahan.
Akibatnya pelayanan kepada masyarakat belum optimal dan memerlukan inovasi dan terobosan-terobosan baru untuk mengatasi permasalahan tersebut, hal ini sejalan dengan upaya perbaikan oleh pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik yang baik dan sesuai dengan tuntutan teknologi saat ini sudah menjadi keharusan, pelayanan yang mudah dan cepat menjadi selogan pada masyarakat modern saat ini, untuk itu diperlukan adopsi dan adaptasi berbagai perubahan tersebut untuk mewujudkan layanan yang berbasis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).

Kondisi Sesudah
Kelurahan Agung Kabupaten Tabalong berupaya menyediakan sarana layanan informasi bagi masyarakat secara elektronik, yang dikemas dalam bentuk Sistem Informasi Warga (Siwarga) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan berbasis web untuk menyediakan informasi dan layanan dalam bentuk informasi dan data kepada publik. Dengan adanya sistem layanan informasi warga ini masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus dapat melakukan pengurusan pengantar administrasi kelurahan sebagai bahan untuk proses pengurusan administrasi kependudukan tersebut di tingkat Kecamatan atau SKPD lainnya, dengan sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kecepatan serta pengelolaan data dilakukan secara komputerisasi dan media elektronik.

KEBAHARUAN
Pengelolaan data dilakukan secara komputerisasi dan media elektronik.
Meningkatkan kemampuan SDM dalam pengelolaan dan penyediaan data dan informasi layanan kepada masyarakat.
Penyediaan sarana dan prasarana layanan berbasis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang dilakukan secara bertahap.
Meningkatkatkan kinerja layanan kelurahan yang mulai berbasis teknologi.
Masyarakat dapat memperoleh informasi dan data yang diperlukan secara cepat dan murah.
Menjadi media interaktif bagi masyarakat dalam menyampaikan permasalahan di wilayanya masing-masing sehingga dapat ditangani secara cepat.
Sebagai media keterbukaan publik.
Mempercepat proses penerapan e-goverment di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

CARA KERJA
1. a. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan melalui Website SIWARGA.
b. Petugas memeriksa/melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administrasi secara digital melalui Website SIWARGA.
2. Jika persyaratan tidak lengkap, pemohon akan dihubungi untuk melengkapi berkas melalui chat Website atau Whatsapp Kantor. Jika persyaratan sudah lengkap, maka berkas akan diproses.
3. Petugas memproses berkas sekaligus memberikan penomoran.
4. Sekretaris Lurah / Kasi mengoreksi dan memparaf surat permohonan, selanjutnyadiserahkan ke Lurah untuk ditandatangani dan diberikan cap stempel.
5. Petugas menghubungi Pemohon untuk menyerahkan dokumen administrasi / surat yang diminta oleh pemohon.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 09 Oct 2024
  • KALIMANTAN SELATAN
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 119
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten tabalong

KALIMANTAN SELATAN

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy