Hikun Hijau dan Rimbun
Berjalan
lingkungan hidup
Rahmanuddin Cs
SDG's - Penanganan Perubahan Iklim, Ekosistem Daratan
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Tertib Administrasi pemerintahan sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan
Kelurahan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 disebutkan sebagai perangkat daerah yang berkedudukan di wilayah kecamatan yang mempunyai tugas : pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 91 Tahun 2016 tentang Gerakan Tabalong Bersih dan Hijau yang bertujuan mewujudkan Kabupaten Tabalong sebagai Kabupaten yang bersih, sehat, indah, Nyaman, Aman dan Ramah (Bersinar)
PERMASALAHAN
Kelurahan Hikun merupakan wilayah yang kerap dilanda banjir akibat meluapnya air sungai karena intensitas curah hujan yang tinggi
Masyarakat Kelurahan hikun belum sepenuhnya tertib administrasi
ISU STRATEGIS
Pemerintahan yang bersih merupakan sebuah kondisi yang ingin diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yaitu suatu kondisi pelaksanaan pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sesuai dengan arah pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga terwujud pemerintahan yang bersih (clean government) dan kepemerintahan yang baik (Good Governance)
Ketidaktertiban administrasi menyebabkan kerugian material/immaterial bagi masyarakat
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum: Masyarakat Kelurahan Hikun datang dan pergi mengurus administrasi kependudukan dan sebagainya. Situasi ini tidak menimbulkan interaksi yang harmonis antara aparat dan masyarakat.
Kondisi sesudah: Kelurahan Hikun menggagas inovasi HIKUN HJAU DAN RIMBUN, disamping untuk menciptakan tertib administrasi juga menciptakan harmonisasi antar aparat dan masyarakat untuk saling membangun dan mengelola lingkungan kelurahan Hikun menjadi hijau dan rimbun sebagai salah satu upaya mengendalikan banjir dengan cara memberikan bibit pohon gratis untuk ditanam diwilayah sekitar rumahnya kepada masyarakat yang mengurus administrasi.
KEBAHARUAN
Belum ada Kelurahan di Indonesia yang melaksanakan kegiatan ini, yang ada hanya dilaksanakan oleh BPDASHL, KPH, BPTH, atau lembaga yang berada dibawah Kementerian Kehutanan dan atau Kementerian Lingkungan Hidup
CARA KERJA
Kelurahan Hikun bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong untuk menanam pohon. dimana, setiap warga yang mengurus dokumen di Kelurahan Hikun akan mendapat 2 bibit tanaman, Bibit yang diberikan terdiri atas bibit alpukat, jengkol, dan langsat. Dipilihnya bibit buah-buahan ini agar selain bisa menghijaukan dan memberi keteduhan, diharapkan buahnya nanti bisa juga untuk dinikmati. Bibit-bibit ini diberikan kepada masyarakat yang mengurus dokumen ke Kelurahan Hikun untuk kemudian ditanam dilingkungan sekitar rumahnya masing-masing.
Menanam pohon di lingkungan sekitar rumah, bisa membantu mencegah banjir dalam skala kecil. Alasan tanaman penting untuk proses penyerapan air adalah karena akarnya. Akar tanaman bisa menjadi selang alami yang mengalirkan air hujan dari langit untuk masuk ke dalam tanah dan tersimpan sebagai cadangan air tanah. Tanpa akar tanaman, air hujan yang turun tidak akan bisa menyerap ke tanah dengan sempurna, sehingga menyebabkan penumpukan atau genangan di atas permukaan tanah. Upaya ini tentu saja selain mencegah banjir, juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 09 Oct 2024
- KALIMANTAN SELATAN
- Penanganan Perubahan Iklim, Ekosistem Daratan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
KALIMANTAN SELATAN
Kelurahan Hikun