LAYANAN PESONA (LAYANAN PENGADUAN STUNTING ONLINE) PRODUK INOVASI PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN KEMUNING KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Berjalan dengan pengembangan
kesehatan
M. Isnaini
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Di Kabupaten Indragiri Hilir, masalah Stunting juga menjadi perhatian yang sangat serius bagi Pemerintah Daerah, yang mana berdasarkan Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2020 masih terdapat kasus Stunting dengan rincian 19 balita mengalami gizi buruk dan 588 balita lainnya mengalami gizi kurang. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir harus melakukan upaya-upaya yang inovatif dalam penuntasan Stunting di Kabupaten Indragiri Hilir melalui Gerakan Satu Hati Penuntasan Stunting dengan memberdayakan semua Leading Sektor Perangkat Daerah, Masyarakat dan Stakeholders yang berkaitan dengan permasalahan terkait Stunting.
Kecamatan Kemuning merupakan salah satu dari 20 (dua puluh) Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir juga berupaya untuk mewujudkan penuntasan Stunting di Kabupaten Indragiri Hilir dengan membuat terobosan- terobosan yang Inovatif melalui Inovasi LAYANAN PESONA (Layanan Pengaduan Stunting Online) yang mana dalam Inovasi ini Camat sebagai Kepala Wilayah Kecamatan mengajak peran serta masyarakat dan Stakeholders lainnya yang ada di Kecamatan untuk bersama-sama bahu mambahu membantu Pemerintah dalam penuntasan dan pencegahan Stunting khususnya di wilayah Kecamatan.
Lahirnya Inovasi Layanan PESONA tersebut, menempatkan Camat sebagai Sentral penanganan Stunting di Kecamatan, hadirnya Inovasi Layanan PESONA juga didasarkan pada Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir pada posisi Februari 2021 yang mana terdapat 30 (tiga puluh) Kasus Stunting di Kecamatan Kemuning dengan Kasus Gizi Kurang sehingga Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 427/V/HK-2021 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Lokasi Fokus dan Perluasan Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021-2022 juga menempatkan Kecamatan Kemuning sebagai salah satu Sasaran Perluasan Lokasi Fokus (Lokus) Intervensi Penurunan Stunting di Kabupaten Indragiri Hilir dengan menetapkan 1 (desa) di Kecamatan Kemuning yakni Desa Lubuk Besar menjadi Sasaran Perluasan Lokasi Fokus (Lokus) Intervensi Penurunan Stunting di Kabupaten Indragiri Hilir.
Melalui Inovasi Layanan PESONA, maka telah terbentuk Tim Kerja Pelaksana Inovasi berupa Tim Teknis dan Tim Koordinasi yang bersama-sama melaksanakan perannya dalam Pencegahan dan Penuntasan Stunting di Kecamatan Kemuning melalui Dukungan APBD, APBDes, Sumbangan Sukarela Anggota Tim dan Sumbangan Suka Rela dari Masyarakat dalam rangka pembiayaan pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penuntasan Stunting Terintegrasi di Kecamatan Kemuning. Di dalam Pelaksanaanya, Tim Layanan PESONA menempatkan Ketua Penggerak PKK Kecamatan selaku Koordinator Kecamatan dan Ketua Penggerak PKK Desa serta Kelurahan selaku Koordinator Desa dan Kelurahan bersama-sama dengan Unit Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan serta Kader Posyandu se-Kecamatan Kemuing untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penuntasan serta pencegahan Stunting secara Terintegrasi di Kecamatan, dan pelibatan Unsur Forkompincam, Masyarakat serta Stakeholders lainnya untuk turut serta membantu Pemerintah Kecamatan dalam Penuntasan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kecamatan.
Untuk mengajak peran aktif masyarakat, serta Stakeholders lainnya yang ada di Kecamatan Kemuning untuk ikut berperan dalam Penuntasan dan Pencegahan Stunting di Kecamatan Kemuning, maka Tim Layanan PESONA telah melaksanakan beberapa upaya yang strategis yaitu :

Tim Teknis Pelaksana Inovasi Layanan PESONA membentuk Posko Pengaduan Stunting di Kecamatan dan di Desa serta Kelurahan se-Kecamatan Kemuning, yang berlokasi di Kantor Camat Kemuning dan Kantor Desa serta Kantor Kelurahan se-Kecamatan Kemuning;
Tim Teknis dengan Dukungan Tim Koordinasi Layanan PESONA serta pelibatan Masyarakat dan Stakeholders lainnya yang ada di Kecamatan Kemuning, secara rutin melaksanakan kegiatan dilapangan dalam rangka Pemantauan perkembangan Balita yang ada di Kecamatan Kemuning sebagai tindak lanjut upaya pencegahan dan penuntasan Angka Stunting di Kecamatan Kemuning. Kegiatan ini di danai melalui Anggaran Pemerintah Kabupaten, Anggaran Desa serta bantuan sukarela dari Tim Pelaksana Inovasi Layanan PESONA serta bantuan dari masyarakat;
Tim Teknis dan Tim Koordinasi rutin ,mengadakan rapat setiap bulannya baik rapat ditingkat Kecamatan maupun Desa dan Kelurahan dalam rangka pemantauan dan penuntasan Angka Stunting di Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, serta melaksanakan kegiatan penanganan kasus Stunting di Kecamatan Kemuning sesuai dengan Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dengan dukungan Anggaran dari Pemerintah Kabupaten, Anggaran Desa serta bantuan sukarela dari Tim Pelaksana Inovasi Layanan PESONA serta bantuan dari masyarakat. Membuka layanan pengaduan masyarakat baik secara langsung melalui Posko Pengaduan Stunting di Kecamatan dan Desa/kelurahan, maupun melalui Kontak Telephon Posko Pengaduan Stunting. Tim Layanan PESONA juga membuat Layanan Pengaduan dan Layanan Konsultasi secara online melalui penyediaan Link Kontak Whatsapp Admin Pelayanan Inovasi Layanan PESONA, yang kesemuanya telah tersaji secara lengkap pada Website Resmi Kecamatan Kemuning, serta juga telah disediakan link download Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Inovasi Layanan PESONA tersebut pada Laman Website Kecamatan Kemuning, sehingga Tim Inovasi Layanan PESONA dan Masyarakat dapat mengetahui dan mempedomani Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan tersebut dalam pelaksanaan Layanan Online maupun layanan secara langsung terkait penuntasan dan pencegahan Stunting di Kecamatan Kemuning, yang kesemuanya dapat diakses melalui menu Inovasi Layanan PESONA yang telah tersaji pada Laman Website Resmi Kecamatan Kemuning melalui link : http://Kemuning.inhilkab.go.id/
Dalam Pelaksanaannya, Tim Pelaksana Inovasi Layanan PESONA berkoordinasi dengan Tim Penuntasan Stunting Kabupaten Indragiri Hilir serta membuat laporan perkembangan Kasus Stunting di Kecamatan Kemuning setiap bulannya untuk disampaikan kepada Tim Penuntasan Stunting Kabupaten Indragiri Hilir di Tembilahan sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam pengambilan kebijakan lanjutan terkait Penuntasan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dampak positif hadirnya Inovasi Layanan PESONA (Layanan Pengaduan Stunting Online) di Kecamatan Kemuning, mana pada Desember 2021 telah terjadi penurunan Kasus Stunting di Kecamatan Kemuning sehingga tidak ada ditemukan Kasus Gizi Buruk dan hanya tinggal beberapa anak dengan Kasus Gizi Kurang yang terus diberikan asupan Nutrisi oleh Tim Kerja Layanan PESONA.
Diharapkan kedepannya dengan adanya Inovasi Layanan PESONA ini, Kasus Stunting dapat dituntaskan melalui Pencegahan sejak Dini dan Tindakan yang secara cepat dan tepat terhadap Anak yang masuk kategori Stunting dengan terus membangun Kerja Sama yang baik antara Pemerintah, Mayarakat dan Stakeholders lainnya sehingga Kecamatan Kemuning kedepannya akan menjadi salah satu Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir yang bebas Stunting.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 13 Sep 2024
  • RIAU
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 1199
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

RIAU

Kecamatan Kemuning

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy