SAKPORE Berbasis Multiplatform: Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis
Berjalan dengan pengembangan
Online, Perizinan
Drs. Supriono,MM Cs
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
,
Digitalisasi
Penghargaan - Top 99/2019
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Kota Pekalongan adalah Kota yang memiliki luas ± 4.525 hektar atau 45,25 km2 yang dibagi menjadi 4 kecamatan, total penduduknya sebanyak 299.222 jiwa (BPS 2016). Jumlah usaha pada 9 sektor di Kota Pekalongan cukup besar dan pengguna internet yang terus meningkat. Selain itu berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat tahun 2016 ada 3 indikator yang memiliki nilai rendah salah satunya adalah efektivitas terhadap pelayanan karena masih bersifat konvensional serta angka kepatuhan pelaksanaan UU pelayanan publik yang masih rendah untuk tingkat kota yaitu sebesar 29%.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, dibutuhkan inovasi sistem pelayanan perizinan secara online yang ringkas dan ekonomis. DPMPTSP Kota Pekalongan membangun SAKPORE (Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis) berbasis multiplatform untuk mengakomodir beberapa jenis perangkat baik perangkat komputer maupun gadget. Keunikan dari inovasi ini adalah sisi nama “SAKPORE”, istilah lokal yang berarti lebih dari kata hebat, ringkas dari sisi pengajuan dan ekonomis dari sisi masyarakat. Kebaruan SAKPORE dapat dilihat dari jenis layanan (fitur) yaitu: Validasi QRCode, peta perizinan (GIS) dan terintegrasi dengan data kependudukan kota pekalongan.
Sejak dicanangkan tanggal 29 Desember 2017 sampai dengan saat ini, implementasi SAKPORE sudah melayani 24 jenis perizinan. Dampak setelah inovasi SAKPORE secara umum adalah pemohon tidak perlu datang ke DPMPTSP, mulai dari mencari informasi, pendaftaran sampai dengan pengambilan dokumen izin sudah difasilitasi oleh DPMPTSP bekerja sama dengan PT. POS Indonesia. Apabila memerlukan legalisir izin bisa dikonfirmasi melalui QRCode yang sudah tercatat dalam dokumen perizinan. Dengan demikian, tidak ada lagi interaksi secara fisik antara pemohon dengan petugas sehingga bisa terhindar dari potensi KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme).
Jumlah perizinan di Kota Pekalongan yang sudah diserahkan kewenangannya kepada DPMPTSP sebanyak 96 jenis izin. Dari jumlah tersebut yang sudah terlayani sistem SAKPORE sebanyak 24 jenis izin, sisanya akan diselesaikan pada tahun 2020 sebanyak 35 jenis izin dan pada tahun 2021 sebanyak 37 jenis izin. Keberlanjutan sistem SAKPORE akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan sistem SIMANTRA, yang pada tanggal 16 Mei 2019 sudah terdaftar di Kementerian Kominfo RI dengan nomor 390. Untuk menyempurnakan kepuasan masyarakat, semua stakeholders terkait yakni Walikota Pekalongan, DPMPTSP, Dinkominfo, Dindukcapil, PT. Pos Indonesia dan PT. Telkom Tbk telah sepakat sistem SAKPORE diintegrasikan dengan sistem perbankan (pembayaran retribusi perizinan) dan pelaksanaan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Disamping itu sistem SAKPORE berpotensi direplikasikan: fleksibel terhadap regulasi dan bisa diaplikasikan di daerah lain.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 17 Oct 2024
- JAWA TENGAH
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota pekalongan
JAWA TENGAH
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU