Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali
Berjalan dengan pengembangan
kesehatan
dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, M.Kes Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali perlu dikembangkan memanfaatkan nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal Bali.
Pengobatan tradisional Bali merupakan warisan leluhur Bali yang telah berhasil mengantarkan masyarakat Bali menjadi manusia yang sehat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial yang harmonis antara diri (bhuana alit) dan lingkungannya (bhuana agung).
Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali, memberikan perlindungan hukum dalam pengembangan dan pemanfaatan pengobatan tradisional Bali.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesehatan Pengobatan Tradisional (UPTD Kestrad) merupakan salah satu unit kerja dibawah Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang memiliki fungsi melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan olahraga.
UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019 sebagai salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Gubenur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali tertanggal 5 Desember 2019.
Pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu pilihan masyarakat, yang pelayanannya mencakup teknik ketrampilan dan ramuan.
UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional menyelenggarakan sejumlah pelayanan kesehatan tradisional diantaranya Akupunktur, Akupresur, Pijat Refleksi, Sehat Pakai Air (SPA) diantaranya Bali Body Massage, Facial, Padycure, Manycure, Konsultasi Tradisional/Ramuan, Pelayanan Estetika, dan Yoga.
Dalam rangka merancang bangun pengembangan pelayanan kesehatan tradisional UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional telah membuat perencanaan diantanya :
Mengajukan perubahan Perda tentang tarif pelayanan kesehatan tradisional.
Merekrut Tenaga Kesehatan Tradisional.
Penyiapan dokumen pengajuan ijin Griya Sehat.
Melakukan promosi Yankestrad ke berbagai kalangan
Menjalin MOU dengan Institusi Pendidikan dan Rumah Sakit.
Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan yang relevan.
Mempersiapkan usulan pembangunan gedung agar sesuai dengan prototype griya sehat yang ditentukan.
Membuat perencanaan agar UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional dapat ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Memilih layanan yang akan dijadikan sebagai layanan unggulan di UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 23 Sep 2024
- BALI
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Provinsi Bali
BALI
Dinas Kesehatan