Semarang Satu Data Menuju Big Data

Berjalan dengan pengembangan
statistik
Dr. BAMBANG PRAMUSINTO, SH,S.IP,M.Si
SDG's - Industri Inovasi dan Infrastruktur
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat dewasa ini telah membawa implikasi terhadap aktifitas masyarakat, baik dalam skala regional, nasional maupun global. Implikasi tersebut antara lain ditandai dengan perubahan paradigma dan pola pikir masyarakat yang semula hanya bersikap kurang aktif menjadi pro aktif untuk mencari sumber – sumber informasi sesuai kebutuhan dan keinginannya.Penerapan teknologi informasi dalam Sistem informasi, khususnya dalam pemerintahan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik dan membantu dalam proses pengolahan data dengan menggunakan sistem pengolahan basis data atau database yang cepat. Dengan adanya sistem informasi basis data maka pemerintah akan mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu dan relevan bagi penggunanya sehingga dapat digunakan dalam pengambilan keputusan, dalam rangka perencanaan strategis kemasa depan. Proses pengambilan keputusan yang baik tentunya harus dilandasi oleh data dan informasi yang akurat, tepat waktu dan tepat isi agar keputusan yang diambil tepat sasaran.Selain proses perencanaan dan pengambilan kebijakan, pengendalian pembangunan, juga perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungijawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dan untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pemanfaatan data pemerintah tidak sebatas untuk pengambilan kebijakan, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.Kota Semarang telah menindaklanjuti Penyelenggaraan Satu Data Indonesia dengan Satu Data Kota Semarang yang merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah dalam hal penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan berbasis data yang akurat; dan koordinasi untuk perencanaan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya dan pemangku kepentingan lainnya.Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang akan membangun Sistem Pengelolaan Satu Data secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan semua sistem mulai dari tingkat kelurahan, perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses data melaluiPortal Satu Data Kota Semarang.Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Satu Data Kota Semarang adalah mengintegrasikan pengelolaan data yang berasal dari berbagai sumber data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui Portal Satu Data Kota Semarang, sedangkan kebijakan teknis pelaksanaan Sistem Pengelolaan Satu data meliputi standar data, metadata, interoperabilitas data, kode refensi dan hal-hal yang diperlukan untuk pelaksanaan Sistem Pengelolaan Satu Data.Jenis data yang dikelola dalam Satu Data Kota Semarang adalah Data pembangunan daerah yang terdiri dari Data Geospasial meliputi informasi geospasial dasar dan informasi geospasial tematik; Data Statistik meliputi statitik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus.Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Semarang melalui Bidang Statistik pada tahun 2021 ini, melanjutkan dan melakukan pengambangan terhadap Portal Semarang Satu Data yang sesuai dengan aturan dirubah menjadi data.semarangkota.go.id.Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang telah membangun Sistem Informasi Semarang Satu Data dengan mengintegrasikan pengelolaan data yang berasal dari berbagai sumber data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan dari tingkat kelurahan, perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses data melalui Portal Semarang Satu Data (data.semarangkota.go.id).
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 12 Sep 2024
  • JAWA TENGAH
  • Industri Inovasi dan Infrastruktur

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 105
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota semarang

JAWA TENGAH

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA SEMARANG

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy