SIJASA (SISTEM INFORMASI RETRIBUSI JASA USAHA)

Berjalan
kepemudaan dan olah raga
ABDUL AZIZ HAMIDI, SE.,MM
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi
Penghargaan -
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Implementasi Pembayaran Non Tunai

PERMASALAHAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha terdapat retribusi terhadap penggunaan sarana olahraga yang di Kelola oleh dinas pemuda dan olahraga, yaitu sarana olahraga di gor tawang alun, stadion diponegoro dan sirkuit bmx muncar. Bagi masyarakat yang akan menggunakan sarana olahraga harus mengirimkan surat kepada dinas pemuda olahraga, kemudian dibalas surat persetujuan atau rekomendasi penggunaan tempat dengan catatan dari pemohon sudah membayar retribusi sesuai tarif perda Nomor 18 tahun 2017. Proses tersebut memakan waktu yang cukup lama, minimal 2 hari apabila kepala dinas posisi berada di tempat / tidak dalam tugas luar. Hal ini dirasa kurang fleksibel dalam menentukan jadwal pemakaian beberapa sarana olahraga dimaksud. untuk mengetahui jadwal sarana olahraga juga harus bertanya dulu ke dinas Pemuda dan olahraga, sedangkan masyarakat memerlukan informasi yang cepat.

ISU STRATEGIS
Sumber pembiayaan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumber-sumber penerimaannya berdasarkan UU No. 33 tahun 2004 dibagi menjadi 4 kategori yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, dan pendapatan daerah lain yang sah. Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan utama daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu PAD yang kedepannya menjadi harapan pemerintah daerah sebagai seumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

METODE PEMBAHARUAN
Dari beberapa pertimbangan dan mendasar pada peraturan bupati banyuwangi nomor 2 tahun 2018 tentang implementasi pembayaran non tunai, maka pada awal tahun 2021 Dinas Pemuda dan Olahraga membuat suatu aplikasi yang memudahkan dalam pembayaran retribusi penggunaan sarana olahraga di dinas pemuda olahraga. Peminjaman venue dan pembayaran retribusi yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui proses surat menyurat dari pemohon ke Dinas Pemuda Olahraga, saat ini dengan adanya aplikasi SI JASA semua proses dilakukan secara online.

KEUNGGULAN/KEBARUAN
Aplikasi Si JASA merupakan sistem informasi retribusi jasa usaha yang dibangun oleh Dinas Pemuda dan Olahraga untuk mempermudah pemohon dalam menentukan jadwal pemakaian sarana olahraga dan melakukan pembayaran retribusi. Sarana olahraga yang dimaksud adalah gor tawang alun, stadion diponegoro dan sirkuit bmx muncar. 
Pada aplikasi si Jasa dilengkapi dengan menu pilihan Gedung olaharaga mana yang akan dipakai dilengkapi dengan jadwal pemakaian yang dapat dilihat secara online. Paket tarif perjam di sediakan untuk memudahkan pemohon dalam melakukan pemesanan. Dan pembayaran retribusi dapat dilakukan langsung secara online. 

CARA KERJA INOVASI
Setelah ada aplikasi si Jasa Pemohon tidak perlu melakukan surat menyurat ke Dinas Pemuda dan Olahraga, pemesaran sarana olahraga bisa dilakukan langsung secara online melalui aplikasi si jasa. Selain pemesanan langsung, pembayaran retribusi juga dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi si Jasa. Untuk pembayaran secara langsung, dilakukan koordinasi dengan badan pendapatan daerah kabupaten banyuwangi untuk setiap pembayaran retribusi penggunaan sarana olahraga, dapat dilakukan melalui bank bank yang sudah Kerjasama dengan Bapenda, dan secara otomatis pembayaran yang dilakukan pemohon sudah bisa tercatat dalam penerimaan retribusi daerah. Melalui aplikasi Si Jasa transparansi semakin meningkat, semua steakholder bisa memantau siapa dan kapan yang menggunakan sarana olahraga, dan kecepatan waktu pemohon yang akan menyewa sampai dengan pembayaran hanya membutuhkan waktu hitungan menit.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 05 Feb 2024
  • JAWA TIMUR
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 111
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Pemuda dan Olah Raga

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy