MEMBANGUN RUMAH RAKYAT (MEMBARA)
Berjalan dengan pengembangan
Perumahan Dan Kawasan Permukiman
DR. PAISAL ANWAR, SS., M.Si
SDG's - Tanpa Kemiskinan
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
Penghargaan -
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pada pasal 8 ayat 3 menyebutkan bahwa jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) perumahan rakyat daerah kabuapten terdiri atas dua yaitu: penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah kabupaten/kota. Regulasi-regulasi tersebut di atas, memberikan amanah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk dapat menyelenggarakan urusan perumahan dan permukiman dengan baik di seluruh Indonesia. Atas dasar ini pula Pemerintah Pusat melalui Bapak Presiden Joko Widodo megeluarkan kebijakan Program Sejuta Rumah. Dari program ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK). Pemerintah Pusat sangat berharap kepada seluruh Kabupaten/Kota bahkan sampai pada pemerintah desa di Indonesia untuk dapat melahirkan program-program yang serupa atau program inovasi termasuk daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam penyelenggaraan urusan Perumahan di Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdapat beberapa isu strategis yang menjadi tantangan yang harus dijawab diantaranya adalah pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berkaitan dengan penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota belum dapat terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat pada capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mamuju Tengah pada tahun 2019 memiliki target 100% sementara capaian atau realisasi hanya 8,7%. Berdasarkan data korban bencana yang dilaporkan Pemerintah Desa pada tahun 2018 berjumlah 82 Kepala Keluarga. Setelah dilakukan verifikasi tahun 2019 dari 82 kepala keluarga yang terkena bencana terdapat 43 KK dengan kondisi rusak ringan, 6 KK rusak sedang, 17 KK rusak berat, dan sudah diperbaiki secara mandiri/swadaya 16 KK. Berdasarkan verifikasi dan analisis secara faktual di lapangan maka disimpulkan bahwa hanya terdapat 30 Kepala Keluarga yang layak untuk mendapatkan bantuan. Selanjutnya dalam penanganan isu strategis tersebut di atas, Pemda Mamuju Tengah melalui Dinas Perumahan mengalami beberapa tantangan diantaranya : pemerintah daerah belum bisa menopang urusan perumahan dari Dana APBD, belum terbangunya sinergi dan kolaborasi program antar OPD dalam urusan perumahan, sinkronisasi data antar OPD belum terbangun dengan baik, masih kurangnya partisipasi pihak swasta terkait CSR dalam urusan perumahan. Pada dasarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah sangat menyadari bahwa persoalan ini harus terjawab dengan cepat, namun di sisi lain, untuk menjawab persoalan tersebut tidaklah mudah. Pemerintah Daerah dihadapkan pada kondisi Pendapatan Asli Daerah yang minim dan postur APBD yang minim sehingga tidak mampu menopang pembiayaan terhadap urusan perumahan yang membutuhkan biaya yang besar. Dengan dasar inilah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman membuat program yang dapat menjawab persoalan tersebut. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menghadirkan pihak swasta dan masyarakat melalui prinsip kolaboratif, menyediakan rumah bagi masyarakat miskin, masyarakat korban bencana secara bersama-sama dengan melahirkan inovasi yang berjudul “MEMBARA” atau Membangun Rumah Rakyat.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 25 Sep 2024
- KAB. MAMUJU TENGAH
- Tanpa Kemiskinan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
KAB. MAMUJU TENGAH
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN