AMAL SETYACU (ANIMAL SAFETY AND RESCUE) PRODUK INOVASI PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Berjalan dengan pengembangan
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
DRS. H. EDDIWAN SHASBY,MM CS
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Secara tugas dan fungsi tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Indragiri Hilir mengemban tugas yang diimplementasikan dalam bentuk pelayanan masyarakat berupa penyelamatan dan evakuasi. Animal Rescue bagian dari Rescue dengan tugas dan sifat umum. Tidak ada bidang khusus terkait hewan melainkan penyelamatan secara umum layaknya tugas Rescue. Menolong korban tabrakan, bencana, pohon tumbang, mengevaluasi binatang-binatang yang masuk rumah dan lainnya. Berbagai usaha telah dilakukan oleh banyak pihak, baik oleh ilmuwan, pemerintah, dan masyarakat umum untuk melindungi mahluk hidup beserta lingkungan hidupnya. Secara singkat, evakuasi satwa bertujuan untuk meningkatkan rasa kesadaran dan keterlibatan tentang spesies yang terancam punah atau di bawah ancaman kepunahan karena perburuan, perdagangan dan faktor lingkungan lainnya. satwa liar sendiri adalah tindakan melindungi spesies yang terancam punah dan hampir punah dengan melestarikan habitat aslinya. Berdasarkan Data di lapangan banyak nya penanganan yang di lakukan oleh Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil, Kasusnya mulai dari Harimau,Buaya,Ular yang saat ini banyak mengganggu masyarakat dan terjadi korban Meninggal Dunia. Dalam mengevakuasi satwa di Kabupaten Indragiri Hilir Dinas Pemadam Kebakaran harus menjalin kerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau terkait perlindungan masyarakat dan penyelamatan satwa liar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kesepahaman bersama ini diharapkan menjadi langkah awal penyusunan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak untuk mendukung tugas pokok dan fungsi masing masing. kesepahaman bersama ini segera dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerjasama dengan mengacu kepada Permenhut 85 Tahun 2014 jo.permenlhk No. 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Pokok kesepakatan yang di sepakati antara lain: Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian dan Penanganan pasca konflik antara manusia dan Satwa Liar yang di tuangkan dalam rencana aksi yang sudah di sepakati, jangka waktu kesepakatan bersama berlaku selama 12 bulan sejak di mulai MOU.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 24 Sep 2024
  • RIAU
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 1209
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

RIAU

Dinas Pemadam Kebakaran

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy