PASTI DAKU KAWIN (Pemenuhan Status Hayati Dokumen Administrasi Kependudukan dan Perkawinan)

Berjalan
digital, aplikasi, web, dokumen kependudukan, perkawinan, jemput bola
SITI MARIYAM CS
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
RB Tematik -
Penghargaan - TOP 99/2021

Kurasi Ringkasan

Setiap orang tentunya menginginkan status perkawinannya jelas atau pasti, artinya pasti tercatat secara negara (memiliki kutipan akta perkawinan/aktanikah), tertera identitasnya di KTP-el dengan status kawin, dan tercatat di dalam KK-nya dengan status kawin. 

Mencermati data perkawinan penduduk dalam database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), di Kota Pasuruan masih terdapat 32.064 orang dengan status kawin tidak tercatat dari jumlah penduduk status kawin 98.505 orang yang tersebar di 4 kecamatan dan 34 kelurahan. Hal tersebut disebabkan karena belum terupdatenya kutipan akta perkawinan penduduk kedalam database SIAK, kurang cepatnya penduduk non-muslim mencatatkan perkawinan dan mengurus KK dan KTP-el untuk perubahan status kawin, pelayanan yang masih terpusat di kantor Disdukcapil dan lamanya pengurusan dokumen kependudukan sertabelum terfasilitasinya dokumen kutipan akta perkawinan braille, KK braille, dan KTP-el braille. 

Dengan adanya permasalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan membuat terobosan melalui inovasi PASTI DAKU KAWIN yang terdiri dari 3 varian inovasi yaitu Ups Kawin (Update data Status Perkawinan), Pelaminan (Pelayanan Jemput Bola Perkawinan), dan Pendekar (Penerbitan Dokumen Kependudukan Braille). 

Implementasi inovasi PASTI DAKU KAWIN dilalkukan melalui upaya relasi dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan se-Kota Pasuruan untuk mengumpulkan fotocopy akta nikah dari penduduk berstatus kawin yang data perkawinannya belum tersimpan dalam database SIAK, juga relasi dengan Kementerian Agama (KUA) untuk perkawinan yang baru melalui penyampaian laporan perkawinan oleh KUA ke Disdukcapil agar mampu mengupdate-kan data kepemilikan kutipan akta perkawinan sejumlah 28.114 data ke dalam database SIAK pada layanan Ups Kawin.

Untuk mempercepat pencatatan perkawinan bagi penduduk non-muslim, Disdukcapil menerapkan upaya jemput bola perkawinan atau Pelaminan ke tempat ibadah dan sekaligus memberikan dokumen kependudukan seven-in-one atau five-in-one yang berupa kutipan akta perkawinan dan KK serta KTP-El sejumlah 40 paket dokumen perkawinan bagi penduduk non-muslimuntuk perubahan status kawin. 

Disdukcapil juga menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Braille, KK Braille dan KTP-el Braille selain Kutipan Akta Perkawinan, KK, dan KTP yang berstandar Nasional sejumlah 34 dokumen braille sehingga penduduk disabilitas (tunanetra) dapat membaca kutipan akta perkawinan, KK, dan KTP yang dimilikinya melalui layanan Pendekar. 

Dengan adanya inovasi PASTI DAKU KAWIN, Pemerintah Kota Pasuruan mampu meningkatkan kepemilikan akta perkawinan dari 66,73% di tahun 2014 menjadi 96,97% di tahun 2020. 

Inovasi PASTI DAKU KAWIN sesungguhnya dapat direplikasi oleh instansi atau OPD melalui prosedur ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) baik sebagian ataupun seluruh inovasi yang telah digulirkan dan tentunya dapat menginspirasi aparatur untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 25 Oct 2024
  • JAWA TIMUR
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 50
  • 0
  • 0
  • 4

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota pasuruan

JAWA TIMUR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy