Pelayanan Home Service

Berjalan dengan pengembangan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
MARADONA ,S.STP. MSI Cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Inovasi Home service
Berdasarkan data yang ada pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil terdapat 1632 jiwa dalam kategori lanjut usia dan 1422 jiwa adalah penyandang disabilitas di Kabupaten Tanggamus. Pada tahun 2020 Sebanyak 1581 jiwa adalah lanjut usia dan 1380 jiwa penyandang disabilitas belum memiliki E-KTP, dikarenakan masyarakat tersebut mengalami kesulitan baik dari segi tenaga, waktu dan biaya serta kesulitan dalam melakukan proses perekaman dan pembuatan E-KTP. Fakta ini menggambarkan bahwa pelayanan publik oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus bagi masyarakat Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas khususnya perekaman dan pembuatan E-KTP masih sulit dilakukan.

Berdasarkan uraian di atas perlu dilakukan pembenahan pelayanan khususnya bagi bagi masyarakat yang Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas, suatu perubahan pelayanan atau inovasi dalam memberikan pelayanan yang mudah, optimal dan menyeluruh khususnya bagi masyarakat yang Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas yang ada di Kabupaten Tanggamus. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus menciptakan suatu ide dalam bentuk pelayanan berbasis kunjungan ke rumah (Home Service) khususnya bagi masyarakat yang Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas dalam bentuk perekaman dan pembuatan E-KTP. Diharapkan dengan adanya pelayanan berbasis kunjungan ke rumah (Home Service) dapat meningkatkan jumlah pengurusan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas.
Sistem Pelayanan Kunjungan Rumah untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas (Si Pelayan Juru Lintas)/Home Service adalah bentuk inovasi pelayanan publik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus bagi masyarakat yang telah Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas. Berdasarkan informasi keluarga, tetangga atau masyarakat yang ingin membantu masyarakat Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas tersebut, menghubungi Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus. Kemudian Si Pelayan Juru Lintas dapat dilakukan oleh Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus dalam bentuk penjemputan bola, dengan membawa perangkat perekaman atau Enrollment E-KTP, berkunjung langsung ke rumah masyarakat, memberikan pelayanan perekaman E-KTP bagi masyarakat yang telah Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 12 Sep 2024
  • LAMPUNG
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 131
  • 0
  • 0
  • 1

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Tanggamus

LAMPUNG

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy