Sistem Layanan Tanda Tangan Elektronik
Berjalan
sistem informasi
Budi Santoso cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
,
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 907);
- Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerahm (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054).
2. Permasalahan
Penggunaan tanda tangan basah pada naskah dinas, menjadikan dokumen tidak terdokumentasikan/ terarsipkan dengan baik, selain itu pengarsipan ini juga akan memakan waktu dalam pencarian dan juga memakan ruang penyimpanan.
Penggunaan tanda tangan basah juga dinilai kurang efisien, karena membutuhkan waktu pelayanan yang lebih lama. Dengan penggunaan tanda tangan basah, pelayanan publik sering kali terhambat apalagi saat pejabat penandatangan sedang menjalani dinas luar.
3. Isu Strategis
Prioritas pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Banyuwangi menetapkan pencapaian misi 5 Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih serta layanan publik yang berkualitas berbasis teknologi informasi. Hal ini mengandung amanat pembangunan infrastruktur TIK menjadi prioritas, bahkan Bupati Banyuwangi menyampaikan bahwa pembangunan sarana TIK menjadi prioritas kelima setelah Jalan, jembatan, Bandara dan Pelabuhan. Mandat tersebut diberikan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan dalam misi 5 RPJMD, Meningkatnya tata kelola Pemerintahan yang berkualitas berbasis teknologi informasi.
Hal ini sejalan dengan amanat UU tentang SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Untuk mencapai hal tersebut, adanya tanda tangan elektronik dirasa sangat membantu. Dalam satu tahun terakhir ini, Kabupaten Banyuwangi telah mengimplementasikan sertifikat elektronik dalam bentuk tanda tangan elektronik yang digunakan dalam bidang pemerintahan maupun pelayanan publik.
4. Metode Pembaharuan
Sebelum ada inovasi Sistem Layanan Tanda Tangan Elektronik (SILATT ELEKTRONIK), layanan administrasi publik terkendala jarak jika menerapkan naskah dinas dengan tanda tangan basah. Dokumen yang ditandatangani secara konvensional memiliki kelemahan dalam pembuktian keabsahan dan keasliannya.
Setelah ada inovasi Sistem Layanan Tanda Tangan Elektronik (SILATT ELEKTRONIK), mempermudah seluruh proses pengimplementasian tanda tangan elektronik mulai dari pendaftaran sertifikat elektronik, hingga pengaduan mengenai pengaplikasian tanda tangan elektronik.
5. Keunggulan/ Kebaharuan
Sistem layanan tanda tangan elektronik (SILATT ELEKTRONIK) untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan ini. Sistem Layanan Tanda Tangan Elektronik (SILATT ELEKTRONIK) merupakan sistem layanan berbasis website yang memudahkan masyarakat. Sistem layanan tanda tangan elektronik (SILATT ELEKTRONIK) dapat diakses dimana saja hanya saaja harus terhubung dengan jaringan internet
Dengan adanya sistem layanan tanda tangan elektronik (SILATT ELEKTRONIK) dapat mempermudah seluruh proses pengimplementasian tanda tangan elektronik mulai dari pendaftaran sertifikat elektronik, hingga pengaduan mengenai pengaplikasian tanda tangan elektronik.
Sistem layanan tanda tangan elektronik (SILATT ELEKTRONIK) juga terintegrasi dengan sistem SIKAWAN.
6. Cara Kerja Inovasi
Terdapat beberapa cara untuk pengaplikasian Sistem layanan tanda tangan elektronik (SILATT ELEKTRONIK), pertama yaitu pada sertifikat elektronik DASIMAN. Pengguna harus melakukan pendaftaran pada aplikasi DASIMAN. Selanjutnya akan diverifikasi surat rekomendasi oleh sandiman pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi. Lalu akan dikirmkan link aktivasi. Pengguna selanjutnya mengisi data identitas dan melakukan swafoto. Selanjutnya dilakukan verifikasi kembali. Lalu pengguna melakukan inputing passphrase dan proses penerbitan sertifikat elektronik akan dilakuakan oleh BsrE. Selanjutnya Sandiman mencetak passphrase dan menghubungi pemilik sertifikat serta menyerahkan passprhase. Kedua yaitu pennggunaan Sistem layanan tanda tangan elektronik (SILATT ELEKTRONIK) pada aplikasi SIKAWAN. Dapat memilih menu Tanda-Tangan Elektronik (TTE) pada aplikasi Sikawan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 20 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian