Command Center 112

Berjalan
komunikasi dan informatika
Bundi Santoso cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022, Innovative Government Award (IGA) 2023
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Peanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat;
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dan Pengaduan di Kabupaten Banyuwangi.
2. Permasalahan
Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan gawat darurat (emergency) sehingga diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasikan layanan kegawatdaruratan pada Organisasi Perangkat Daerah/ Unit Pelaksana Teknis (OPD/ UPT) dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kabupaten Banyuwangi.
3. Isu Strategis
Dalam konteks Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pendirian Call Center 112 merupakan langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur darurat dan meningkatkan keselamatan masyarakat. Dengan adanya Call Center 112, diharapkan respon terhadap kejadian darurat dapat lebih cepat dan terkoordinasi dengan baik, sehingga nyawa dapat diselamatkan dan kerugian dapat diminimalkan.
4. Metode Pembaharuan
Sebelum adanya inovasi Command Center, pelayanan kegawatdaruratan/pegaduan masih menggunakan nomor petugas yang notabene angka tersebut terkadang susah diingat oleh masyarakat.
Setelah adanya inovasi Command Center, semua layanan telepon (voice), media sosial, website pengaduan dan pemberian informasi gawat darurat (emergency) dari Organisasi Perangkat Daerah/ Unit Pelaksana Teknis (OPD/ UPT) dan Instansi terkait lainnya terintegrasi ke dalam layanan sistem call center.
5. Keunggulan/ Kebaharuan
Layanan Command Center/Call Center dengan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dan Pengaduan adalah pusat layanan pengaduan kegawatdaruratan dan hal lain terkait pelayanan publik melalui nomor telepon 112, media sosial dan website pengaduan dimana pengadu dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan dan/atau masalah pelayanan publik. Jenis penanganan kegawatdaruratan antara lain:
a. Kebakaran; 
b. Kerusuhan; 
c. Kecelakaan;
d. Bencana alam;
e. Penanganan masalah kesehatan;
f. Gangguan keamanan dan ketertiban umum; dan/atau 
g. Keadaaan darurat lainnya yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan pemerintah pusat; 
h. Permasalahan terkait pelayanan publik.
6. Cara Kerja Inovasi
Berawal dari laporan masyarakat terkait kegawatdaruratan/pengaduan. Setelah itu petugas melakukan verifikasi nama, lokasi dan kejadian darurat/pengaduan. Apabila laporan dikategorikan layak untuk ditindaklanjuti petugas melakukan analisa jenis kegawatdaruratan/ pengaduan. Akan tetapi apablia tidak layak ditindaklanjuti, petugas akan langsung membuat laporan. Setelah petugas melakukan analisa dan didapatkan solusi petugas langsung membuat laporan terkait kegawatdaruratan/ pengaduan. Apabila tidak mendapatkan solusi atas pengaduan terkait, SKPD/ Instasnsi terkait melakukan dispatching dan menerima informasi kejadian dan lokasi darurat serta segera melakukan pengecekan petugas lapangan dan peralan kegawatdaruratan. Tim lapangan langsung menindaklanjuti dengan menuju ke lokasi kejadian dan SKPD/ Instansi terkair memonitor penanganan di lapangan sampai akhir atau selesai. Selanjutnya melaporkan ke petugas untuk dijadikan bahan laporan penanganan kejadian kegawatdaruratan/pengaduan.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 25 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 100
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy