PONSELKECCIL

Berjalan
kesehatan
Zaenal Ashari, S.Sos, MM
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
4. Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
5. SK Camat Cileungsi Nomor: 441/SK/KEC /XII/2020 tentang Jenis Pelayanan Masyarakat

B. Permasalahan
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. 

Kegiatan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

C. Isu Strategis
Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

D. Metode Pembaharuan ( Novelty )
Pelayanan publik digital ini adalah bagian dari program revolusi digital yang sebelumnya telah dicanangkan pemerintah. Reformasi digital dilakukan melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi, khususnya internet, secara intensif dan masif. Layanan digital ini merupakan bagian dari konsep e-government sesuai dengan prinsip good governance hingga menumbuhkan sebuah sistem yang lebih efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.

E. Tahapan 
1. Buka link yang sudah disediakan Pemerintah Kecamatan 
2. Isi data yang tersedia di Google Form Sesuai dengan kebutuhan Pelayanan 
3. Mengirimkan data dan syarat yang sudah terisi lengkap di Google Form 
4. Menunggu konfirmasi dari operator kecamatan 
5. Melakukan evaluasi pengajuan dari masyarakat
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 84
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

Dinas Kesehatan

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy