PALIAT ONLINE (PELAYANAN APLIKASI PERIZINAN TABALONG secara ONLINE)

Berjalan dengan pengembangan
penanaman modal, perizinan, online
Ridha Triana Ruskaninda, S.AP
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      PERMASALAHAN
Selama ini, informasi-informasi mengenai perizinan dan non perizinan tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Masyarakat hanya dapat mengakses secara manual yaitu dengan datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong. Permasalahan yang mendasar adalah :
1.  Pelayanan perizinan dan non perizinan masih manual, sehingga sangat rentan berkas hilang dan rusak karena   faktor human eror;
2. Sistem Informasi Perizinan dan Non Perizinan tidak bisa diakses oleh masyarakat luas, hanya bisa diakses secara manual;
3. Keterbatasan sumber daya manusia, sehingga belum optimalnya dalam memberikan pelayanan;
4. Berbelitnya urusan birokrasi, sehingga proses pengajuan izin sangat lama karena tidak transparannya informasi biaya, SOP dan kecepatan waktu;
5. Jarak tempuh yang jauh, sehingga memerlukan waktu lebih untuk mengurus perizinan dan non perizinan.
Untuk mengatasi permasalahan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong mengembangkan sebuah aplikasi yang dinamakan PALIAT ONLINE (Pelayanan Aplikasi Perizinan Tabalong Secara Online) sebuah aplikasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan berbasis informasi teknologi versi website, yang dilaksanakan melalui aplikasi. Aplikasi ini terhubung dengan website : https://www.dpmptsp.tabalongkab.go.id/ yang mudah diakses masyarakat guna mengetahui informasi maupun mengurus perizinan dan non perizinan.
ISU STRATEGIS
Pelayanan Publik (Public service) merupakan bagian penting dalam sistem birokrasi di suatu negara. Pelayanan Publik diartikan, pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pelayanan publik penting karena senantiasa berhubungan langsung dengan masyarakat luas dan merupakan ujung tombak dalam sistem berbirokrasi. Maka dari itu, pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama dalam reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pelayanan publik di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik, seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Seiring dengan perkembangan zaman, di era teknologi informasi seperti sekarang ini, kebutuhan akan kecepatan pelayanan perizinan dan non perizinan menjadi faktor penting untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah. Petumbuhan ekonomi daerah yang berkembang dengan pesat maka dalam perencanaan strategis harus mempertimbangkan dan melihat isu-isu strategis. Peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah (DPMPTSP), peningkatan kapasitas aparatur (SDM), perbaikan kemudahan dalam berusaha, proses perizinan dan non perizinan yang belum efisisen dan birokrasi masih berbelit-belit. Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik dalam mengurus perizinan dan non perizinan semakin tinggi, pelayanan yang cepat, gratis, bermutu, transparan, pasti, sederhana dan terjangkau benar-benar diperlukan masyarakat sehingga perlu diwujudkan dan ditingkatkan secara konsisten dan diperlukan suatu terobosan untuk perbaikan tata kelola pelayanan perizinan dan non perizinan.
Melalui program dan kegiatan yang disusun DMPTSP Kabupaten Tabalong dengan partisipasi berbagai pihak pada tahun yang akan datang diharapkan dapat memperbaiki kondisi yang ada. Kondisi umum yang diharapkan oleh DPMPTSP Kabupaten Tabalong secara makro yaitu :
1. Didukung oleh sarana dan prasarana yang layak, memadai untuk memudahkan para pelaku  usaha dalam mengurus perizinannya;
2. Jumlah SDM yang ideal;
3. Adanya inovasi yang terus menerus dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan  non perizinan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum : masyarakat mendaftarkan dan mengurus perizinan dan non perizinannya secara offline yaitu dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Kondisi Sesudah : masyarakat dapat mendaftarkan dan mengurus perizinan dan non perizinannya secara online dengan mengakses website https://www.dpmptsp.tabalongkab.go.id/ atau https://paliat.tabalongkab.go.id/site/landing dan download di playstore (masih dalam tahap proses upgrade pada tahun 2022)
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi PALIAT ONLINE (Pelayanan Aplikasi Perizinan Tabalong Secara Online) yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang professional, mudah dan akuntabel kepada masyarakat. 
Dalam versi website terdapat 4 (empat) menu yaitu : 
1. Website DPMPTSP Kabupaten Tabalong
2. Informasi Perizinan
3. Pendaftaran Online
4. Pelayanan Perizinan
Tahun 2022 ini dikembangkan lagi menjadi aplikasi berbasis Android (masih dalam tahap proses upgrade) agar lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses Aplikasi Paliat Online.
Dalam versi android terdapat 6 (enam) menu yaitu :
1. Panduan
2. Informasi Izin
3. Tracking Perizinan
4. Layanan Perizinan
5. Input SKM
6. Pengaduan
CARA KERJA
Ada 4 (empat) cara mengakses aplikasi ini, yaitu :
1. Masuk ke website https://www.dpmptsp.tabalongkab.go.id/ 
2. Masuk ke webstie https://paliat.tabalongkab.go.id/site/landing 
3. Download di playstore : PALIAT ONLINE (masih dalam tahap proses upgrade)
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 25 May 2024
  • KALIMANTAN SELATAN
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 251
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten tabalong

KALIMANTAN SELATAN

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy