RKPHDes ( Ruang Konsultasi Produk Hukum di Desa)

Berjalan
Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mujino cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Permasalahan
Indonesia adalah Negara Hukum yaitu konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Setiap warga negara harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaaan. Sehingga semua yang dilakukan di dalam berbangsa dan bernegara ini harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan perundang-undang yang berlaku. Jika pemerintah dan semua warga negara sudah patuh terhadap hukum yang dianut oleh negara, maka perwujudan sebagai negara hukum akan semakin nyata. Dan jika aturan hukum berjalan dengan baik maka akan tercipta kondisi yang sangat ideal bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Namun dalam kenyataanya banyak masyarakat yang belum paham tentang hukum, banyak masyarakat yang kesulitan mendapat informasi hukum serta perlindungan hukum dikecamatan Tegaldlimo.
Isu Starategis
Kecamatan Tegaldlimo memiliki luas wilayah80,51 Km2yang menjadikannya sebagai kecamatan terluas di Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Tegaldlimo terbagi dalam 9 Desa yaitu Desa Kedungasri, Kedungwungu, Kalipait, Kendalrejo, Tegaldlimo, Wringinpitu, Purwoasri, Purwoasri, dan Kedunggebang , Kecamatan Tegaldlimo. Kecamatan Tegaldlimo sendiri berjarak lumayan jauh kurang lebih 50 Km dari pusat Kota Banyuwangi sehingga banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pemahaman dan pengetahuan tentang Hukum. 
Metode Pembaharuan
RKPHDes/Ruang Konsultasi Produk Hukum di Desa adalah Sebuah Media yang di gunakan untuk memberi perlindungan Hukum dan kepastian Hukum bagi Aparatur Pemerintahan Desa dalam menjalankan Tugas, dan memberikan Kepastian hukum, memfasilitasi terutama bagi Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa ( Sumber Daya Manusia) dan masyarakat umum yang memerlukan ruang Konsultasi dan Pelayanan Publik dan diskusi Penyusunan Produk Hukum, Peraturan- peraturan yang ada hubungannya kegiatan yang ada di Desa-desa, yang ada di wilayah kerja Kecamatan Tegaldlimo. Dari adanya Inovasi RKPHDes/Ruang Konsultasi Produk Hukum di Desa baik aparat desa maupun masyarakat menjadi lebih tahu, paham dan mengerti hukum, masyarakat mudah mendapatkan informasi hukum dan yang paling utama masyarakat mendapatkan bantuan hukum yang sangat membantu.
Keunggulan
Inovasi RKPHDes/Ruang Konsultasi Produk Hukum di Desa adalah inovasi yang memiliki keunggulan yaitu 
1. Masyarakat dan perangkat Desa mendapatkan informasi, penjelasan dan bantuan hukum cukup datang ke Kecamatan dengan jarak yang dekat dan mudah untuk diakses.
2. Masyarakat dan Perangkat Desa tidak perlu mengeluarkan biaya dalam memperoleh pengetahuan, informasi dan bantuan hukum yang dibituhkan.
3. Kepala Desa dan perangkat desa mempunyai Produk hukum, Punya Landasan yang kuat sebagai pijakan untuk melakukan aktifitas pemanfaatan dan penggunaan anggaran yang tersedia
Ruang Konsultasi Produk Hukum di desa di Fungsikan sebagai wadah yang di gunakan sebagai sarana Ruang Konsultasi, media belajar , media informasi tentang produk hukum yang ada, diantaranya adalah Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Gubernur, Peraturan Gubernur, Keputusan Bupati, Peraturan Bupati, serta Produk Hukum yang ada di level bawah, Keputusan SKPD sampai ke Peraturan Desa. Sehingga Bapak dan Ibu Kepala Desa dan masyarakat tahu dan paham akan produk hukum yang ada di pemerintahan .
Cara Kerja Inovasi
Prosedur pelaksanaan Ruang Konsultasi ProdukHukum di Desa (RKPHDes) adalah sebagai berikut :
a. Tim melaksanakan Sosialisasi terbentuknya Inovasi Ruang Konsultasi Produk Hukum di Desa (KPHDes) ke Desa-desa seKecamatan Tegaldlimo.
b. Dalam Sosialisasi teknis berisi tentang penyusunan Produk Hukum di Desa dan prosedur konsultasi ke Tim RKPHDes.
c. Prosedur pelaksaan konsultasi adalah sebagai berikut :
Sekretaris Tim Menerima Aparatur Pemerintahan Desa yang akan konsultasi produk Hukum;
Sekretaris Tim melaporkan kepada Ketua Tim Ruang Konsultasi Produk Hukum di Desa (RKPHDes);
Aparatur Pemerintahan Desa Pemerintahan Desa yang akan melaksanakan Konsultasi Produk Hukum menghadap Ketua Tim untuk Melaksanakan Konsultasi
d. Waktu lamanya konsultasi :
Agar pemohon konsultasi dapat penjelasan secara detail maka lama waktu konsultasi disediakan selama 2 Jam.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 25 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 114
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten banyuwangi

JAWA TIMUR

Kecamatan Tegaldlimo

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy