Pemburu Bumil Resti Puskesmas Sempu
Berjalan
kesehatan
Hadi Kusairi, S.Kep. Ners
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kesehatan
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
10. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 67 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi
11. Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Jemput Bola Rawat Warga Kabupaten Banyuwangi
12. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
II. PERMASALAHAN
- Masih tingginya Angka Kematian Ibu di wilayah kerja Puskesmas Sempu
- Jumlah Tenaga kesehatan yang ada belum cukup optimal untuk melayani besarnya jumlah penduduk yang harus dilayani dan luas wilayah kerja.
- Masih adanya persalinan yang dilakukan oleh dukun (tidak ditolong oleh tenaga kesehatan)
III. ISU STRATEGIS
1. Global
-Adanya target SDGs pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup
-Target SDgs 3.2 Pada tahun 2030, mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan Angka Kematian Neonatal setidaknya hingga 12 per 1000 KH (Kelahiran Hidup) dan Angka Kematian Balita 25 per 1000.
2. Nasional
-Penurunan Angka Stunting
-Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-Perbaikan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional
-Penguatan Pelayanan Kesehatan serta isu terkait obat dan alat kesehatan
3. Lokal
-Angka Kematian Ibu (AKI) Melahirkan belum mencapai target yang ditetapkan
-Masih adanya kematian bayi
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Kondisi sebelum inovasi
-Kematian ibu 16 jiwa
-Kematian bayi 28 jiwa
-Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan 78%
2. Kondisi setelah inovasi
- Kematian ibu menjadi 0
- Kematian bayi 2
- Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan 98,2%
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi ini memberdayakan para penjual sayur (atau yang biasa disebut mlijo) serta tokoh wanita setempat yang telah dilatih untuk mendampingi ibu hamil. Puskesmas Sempu merekrut ibu-ibu penjual sayur keliling untuk deteksi dini kehamilan. Mereka dipilih karena setiap hari memiliki mobilitas tinggi dan jejaring informasi yang kuat dimasyarakat. Karakteristik jual beli di penjual sayur keliling sangat unik, Kemampuan berkomunikasi dan membangun percakapan antara penjual dan pembeli, termasuk di dalamnya pembicaraan yang sedang tren, gossip dan bahkan informasi-informasi yang disampaikan dengan luwes dan dipercaya. Kemampuan berkomunikasi inilah yang diambil sebagai gagasan dari inovasi ini. Ibu-ibu penjual sayur ini juga mempunyai daya jangkau ke tempat- tempat pelosok untuk menyuplai bahan pangan di tempat- tempat tersebut.
VI. CARA KERJA INOVASI
1. Puskesmas Sempu merekrut ibu-ibu penjual sayur keliling untuk deteksi dini kehamilan. Mereka dipilih karena setiap hari memiliki mobilitas tinggi dan jejaring informasi yang kuat dimasyarakat.
2. 10 penjual sayur yang mewakili 10 desa kemudian dikumpulkan untuk diberikan pembekalan mengenai menilai kehamilan resiko tinggi, dibekali alur pelaporan apabila menemukan ibu hamil resiko tinggi.
3. Perawatan ibu hamil dan pendampingan ibu hamil yang dilakukan oleh Laskar Sakina. Laskar sakina ini adalah tokoh-tokoh wanita setempat yang telah dilatih untuk mendampingi ibu hamil. Pendampingan yang dilakukan oleh sakina ini juga dipantau oleh bidan wilayah setempat.
4. Bila Pemburu Bumil Risti menemukan ibu hamil baru atau risiko tinggi maka langsung memfoto, mencatat nama dan alamat serta nama suami. Kemudian melaporkan ke puskesmas melalui WhatsApp group yang anggotanya terdiri dari pemburu, Laskar Sakina, bidan dan kepala puskesmas. Selanjutnya ibu hamil tersebut disiapkan tenaga pendamping di desa yang berperan aktif melakukan pemantauan, pendampingan ibu hamil, dan berkoordinasi sert berkonsultasi kepada bidan apabila ditemukan masalah
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 25 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
JAWA TIMUR
UPTD Puskesmas Sempu, Dinas Kesehatan