Sistem Informasi Perpanjangan Izin Operasional Sekolah (SIM-POS)
Berjalan
pendidikan
Suratno Cs
SDG's - Pendidikan Berkualitas
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
,
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah membagi urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, demikian pula kebudayaan sebagai urusan pemerintahan wajib yang mendukung pelayanan dasar.
PERMASALAHAN
Wilayah yang sangat luas dan kondisi topografi Kabupaten Banyuwangi menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan, salah satunya pelayanan perpanjangan izin operasional (IZOP) satuan pendidikan. Seperti kita ketahui, lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat IZOP satuan pendidikan adalah Dinas Pendidikan. Pelayanan perpanjangan IZOP satuan pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan cara tatap muka (offline) di mana masyarakat/pihak sekolah membawa dokumen persyaratan perpanjangan IZOP satuan pendidikan untuk diserahkan kepada petugas di kantor Dinas Pendidikan.
Pelayanan yang dilakukan secara konvensional tersebut tentu saja tidak efisien. Masyarakat harus mengeluarkan tenaga, biaya, dan waktu yang tidak sedikit. Begitu pun, petugas Dinas Pendidikan mengalami kesulitan untuk menyimpan dokumen persyaratan IZOP satuan pendidikan. Masyarakat yang tinggal di Kecamatan Kalibaru misalnya, harus menempuh jarak kira-kira 57 km dengan waktu tempuh 1 jam 35 menit untuk sampai ke kantor Dinas Pendidikan. Begitu juga dengan masyarakat yang tinggal di Kecamatan Pesanggaran harus menempuh jarak ± 77 km dengan waktu tempuh 2 jam 17 menit. Di samping itu, jam kerja pegawai yang dibatasi mulai pukul 07.00 sampai pukul 15.30 menyulitkan pihak sekolah untuk menentukan waktu yang tepat memperoleh pelayanan perpanjangan IZOP. Untuk mengatasi masalah tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi meluncurkan aplikasi pelayanan perpanjangan IZOP satuan pendidikan dengan nama SIM-POS (Sistem Informasi Perpanjangan Operasional Sekolah). Pelayanan ini dilakukan secara online. Melalui Aplikasi SIM-POS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan perpanjangan IZOP satuan pendidikan.
ISU STRATEGIS
Tanpa kita sadari, kita sudah masuk ke dalam era modern, di mana semua hal dapat kita temukan tanpa adanya batasan ruang. Cukup dengan gawai pintar dan akses internet, seseorang mampu mengetahui kondisi negara-negara di seluruh dunia. Kemajuan teknologi membuat semua yang dianggap tidak mungkin adanya, kini menjadi hal lumrah yang biasa digunakan manusia. Fenomena tersebut membuat masyarakat, mau tidak mau, harus mulai membuka diri dengan perkembangan media dan teknologi komunikasi yang digunakan secara global. Teknologi kini menjadi aspek penunjang yang sangat diperhitungkan guna menopang proses ekspansi ekonomi dan jaringan informasi. Tidak luput juga di Dunia pendidikan, pemanfaat teknologi informasi memberikan pengaruh besar dalam perubahan paradigma dunia pendidikan di Indonesia dewasa ini. Digitalisasi pendidikan merupakan isu cukup mendapat perhatian publik masa kini. Ini adalah respon terhadap pelayanan pendidikan yang berubah secara drastis. Baik sistem dari sisi pembelajaran, maupun kulturnya. Sehingga masyarakat saat ini dituntut harus siap menerima perubahan yang ada khususnya dalam hal digitalisasi pendidikan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum ada inovasi : Pelayanan perpanjangan IZOP satuan pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan cara tatap muka (offline) di mana masyarakat/pihak sekolah membawa dokumen persyaratan perpanjangan IZOP satuan pendidikan untuk diserahkan kepada petugas di kantor Dinas Pendidikan. Pelayanan secara manual/konvensional tersebut menjadi tidak efektif dan efisien
Kondisi setelah ada inovasi : Sistem Informasi Perpanjangan Izin Operasional Sekolah (SIM-POS) memberikan solusi atas proses pelayanan perpanjangan izin satuan pendidikan menjadi lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi sehingga proses pelayanan yang awalnya konvensional/manual berubah menjadi online.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan perpanjangan IZOP satuan pendidikan dengan mudah dan efisien. Mereka bisa memperoleh pelayanan di mana pun dan kapan pun (anywhere anytime). Pelayanan ini mampu memangkas tenaga, waktu, dan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan perpanjangan IZOP satuan pendidikan.
CARA KERJA INOVASI
Satuan pendidikan mengakses laman https://perijinan-sekolah.banyuwangikab.go.id/ untuk melakukan login menggunakan user dan password masing-masing satuan pendidikan
Satuan pendidikan memilih menu perpanjangan untuk ijin yang akan berakhir dan menu revisi untuk perubahan identitas satuan pendidikan
Mengisi identitas pengusul dan data dasar satuan pendidikan (rombel, jumlah peserta didik, data nama, alamat dan NPSN)
Mengunggah kelima persyarakatan tersebut diatas sesuai kolom unggah dan mengisi kolom deskripsi sesuai unggahan
Setelah semua terisi klik tombol AJUKAN SEKARANG
Proses selanjutnya adalah proses validasi dari tim SIMPOS dan proses pengeluaran ijin yang dokumennya dapat didownload oleh satuan pendidikan yang mengajukan perpanjangan izin
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 25 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Pendidikan Berkualitas
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Pendidikan