KELAS ONLINE

Berjalan
pendidikan
Suratno Cs
SDG's - Pendidikan Berkualitas
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      DASAR HUKUM
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Pendidikan juga merupakan kebutuhan manusia yang sangat penting, karena pendidikan mempunyai tugas untuk menyiapkan sumber daya manusia bagi pembangunan bangsa dan negara. Ada 3 (tiga) jalur pendidikan yaitu pendidikan formal, non formal dan informal. dan siswa.
PERMASALAHAN
Membangun sumber daya pada pendidikan non formal salah satunya adalah melalui pendidikan kesetaraan Kejar Paket A,B,dan C. Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan kejar paket A,B,C pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat berprinsip pada: Belajar dimana saja dan belajar kapan saja. Karena warga belajar yang sedang menempuh pendidikan kesetaraan rata-rata sudah memiliki pekerjaan dan kesibukan sendirisendiri. Sehingga warga belajar banyak yang tidak berminat mengikuti pendidikan kesetaraan. Kondisi realita yang terjadi sebagai berikut : 1. Tutor, pengelola PKBM belum terbiasa menggunakan aplikasi pembelajaran;
2. Warga belajar belum paham pembelajaran dalam jaringan /secara on line;
3. Terdapat beberapa aplikasi pembelajaran yang tersedia secara gratis belum dimanfaatkan;
ISU STRATEGIS
Jalur pendidikan non formal sebagian besar sasarannya/warga belajarnya adalah masyarakat yang telah mempunyai pekerjaan dan kesibukan masing-masing. Sehingga banyak masyarakat tidak tertarik mengikuti pendidikan kesetaraan . Padahal peningkatan IPM Kabupaten Banyuwangi tergantung dari peningkatan angka rata-rata lama sekolah pada masyarakat Banyuwangi. 
Belum meratanya kesempatan pendidikan, baik secara kuantitas maupun kualitas juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Kondisi gografis, sosial, dan budaya bangsa Indonesia yang sangat heterogen berkonsekuensi langsung terhadap ragamnya kondisi warga Indonesia dalam mengakses pendidikan. Ada yang mudah mengakses pendidikan, sebaliknya sangat banyak yang mengalami kesulitan mengakses pendidikan disebabkan berbagai kendala yang dihadapinya, terlebih-lebih dikaitkan dengan tata cara pembelajaran secara online.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi yang terjadi sebelum adanya inovasi Kelas Online bagi masyarakat yang belum sekolah maupun yang sedang menempuh Pendidikan yakni tidak adanya pembelajaran secara online, pembelajaran yang tidak efektif karena kurangnya akses pembelajaran secara mandiri online, tidak adanya ketertarikan bagi masyarakat yang putus sekolah untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjanga lebih tinggi. 
Adanya Inovasi Kelas Online akan mempermudah warga belajar dalam melakukan pembelajaran dimana saja dan kapan saja. Hal ini menjadikan layanan Pendidikan bisa diakses oleh semua kalangan dalam mengikuti sekolah kesetaraan. 
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi peningkatan layanan pendidikan kesetaraan yang sesuai dengan kondisi tersebut diatas adalah layanan pembelajaran secara dalam jaringan/online. Dengan pembelajaran dilakukan secara daring / online maka disela-sela kesibukan bekerja atau kegiatan lain masyarakat bisa mengikuti pendidikan kesetaraan. Tanpa harus datang ke sekolah/pusat kegiatan belajar masyarakat. Dengan demkian proses belajar lancar pekerjaan /kesibukan lain lancar. Tentunya inovasi ini tidak bisa dilakukan kepada warga belajar pada paket A, hanya bisa dilakukan pada kejar paket B,C. Adapun model pembelajaran yang dipakai adalah aplikasi online yang telah tersedia dari kementrian atau dll yang bisa digunakan dengan gratis. Pembelajaran online harus dilaksanakan oleh setiap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) minimal 50% dari pembelajaran yang dilakukan. Berdasarkan hasil laporan pelaksanaan pembelajaran kejar paket B,C pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tertuang dari nilai kelulusan dan nilai akhir ujian semester 98% bernilai baik/lulus.
CARA KERJA INOVASI
1. Setiap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Banyuwangi pada awal tahun pelajaran wajib membuat pembagian tugas mengajar bagi tutor pendidikan kesetaraan masing-masing.
2. Setiap tutor pada awal tahun pelajaran harus membuat rencana pelaksanaan pembelajaran dan model/media pembejaran yang dipergunakan pada saat penyampaian materi pembelajaran.
3. Model/media pembelajaran pada paket B dan C selain pembelajaran tatap muka 50% menggunakan model/media pembelajaran dalam jaringan/On Line : Whatshap, Edmodo, Googleclasroom, Rumah Belajar, sTAradaring atau sejenisnya.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi memfasilitasi peningkatan mutu dan kualitas tutor dan ketua PKBM dalam pengelolaan pembelajaran model klas on line (dalam jaringan) pada satuan pendidikan non formal.
5. Dinas Pendidikan melalui penilik/korwilker satuan pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran klas on line pada satuan pendidikan non formal.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Pendidikan Berkualitas

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 52
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Pendidikan

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy