PROGRAM TIRAKAT (PROGRAM TOKOH INSPIRASI PENDIDIKAN MASYARAKAT)
Berjalan
pendidikan
Suratno Cs
SDG's - Pendidikan Berkualitas
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Merujuk pada Undang - Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1 dan Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengungkapkan bahwa Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.
Dalam undang-undang No 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan (pasal : 26 ayat 6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
PERMASALAHAN
Kami PKBM Miftahun Najah adalah lembaga pendidikan nonformal yang juga ingin berpartisipasi untuk meningkatkan IPM di kabupaten Banyuwangi melalui pendidikan nonformal, yaitu peningkatan rata-rata lama sekolah. Dalam konteks ini, lembaga pendidikan nonformal sangat vital dan menjadi ujung tombak peningkatan rata-rata lama sekolah karena mayoritas mereka yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun adalah mereka yang sudah bukan usia sekolah.
Tindakan persuasif untuk mengajak masyarakat yang belum tuntas wajib belajar 12 tahun tidaklah mudah. Praktinya di lapangan, persuasif yang kami lakukan sering kali mendapatkan penolakan dengan asumsi mereka sudah tidak mau bersekolah lagi, mereka sudah tidak berminat dengan ijazah, dan lebih mementingkan pekerjaan atau kesibukannya sehari-hari. Meski konsep merdeka belajar yang sudah diterapkan di pendidikan nonformal disampaikan, mereka sering merasa enggan dengan berbagai alasan.
Berdasarkan uraian di atas, upaya yang sudah kami lakukan untuk melakukan tindakan persuasif dan terbukti efektif adalah dengan melakukan program TIRAKAT (Program Tokoh Inspirasi Pendidikan Masyarakat). Program ini adalah upaya untuk memberikan tindakan persuasi dan penyadaran kepada masyarakat untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas keilmuan dan keterampilan mereka sebagai bekal untuk kemandirian mereka. Selain itu, ijazah yang nantinya diterima merupakan bukti kongkret peningkatan angka rata-rata lama sekolah.
ISU STRATEGIS
Globalisasi melahirkan gelombang perubahan yang sangat cepat dan perubahan merupakan sebuah keniscayaan. Untuk menghadapi tantangan sekaligus peluang pada era gobalisasi, terutama globalisasi pendidikan yang diramal akan melanda seluruh dunia pada tahun 2030 dan menyambut Indonesia Emas tahun 2045, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan, agar mampu bersaing secara kompetitif dan kompetentif. Intinya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perlu menjadi fokus pemerintah untuk menyambut Indonesia emas tahun 2045. Adapun Indikator IPM antara lain harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS).
IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 adalah 70,62. Angka ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata angka IPM provinsi Jawa Timur yaitu 71,71. Angka IPM ini berkaitan dengan 4 hal, yaitu: 1) Angka harapan hidup; 2) Angka melek huruf; 3) Rata-rata lama sekolah; dan 4) Pengeluaran Riil per Kapita yang disesuaikan. Hal ini tentunya menjadi PR besar bagi pemerintah daerah untuk terus meningkat angka IPM dengan berbagai terobosannya.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020, angka rata-rata lama sekolah adalah 7,16. Ini berarti, jika dirata-rata masyarakat banyuwangi hanya mengenyam pendidikan setara dengan tingkat SMP kelas VII semester ganjil. Ini cukup miris jika dikaitkan dengan perkembangan kabupaten Banyuwangi dengan segala inovasi dan pariwisatanya.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum ada inovasi : Rendahnya angka rata lama sekolah di wilayah kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi karena kurang optimalnya sosialisasi program kesetaraan untuk menuntaskan wajib belajar 12 Tahun bagi warga.
Kondisi setelah ada inovasi : Melalui inovasi TIRAKAT ini kemudian dapat menjaring lebih banyak warga belajar melalui peran aktif tokoh masyarakat di wilayah kecamatan Kalibaru sehingga masyarakat sadar dan bersedia mengikuti program kesetaraan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat pada umumnya, khususnya kultur di pedesaan lebih melihat siapa yang memberikan himbauan atau siapa yang membuat program. Dalam Program TIRAKAT bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk memberikan informasi dan melakukan persuasif untuk ikut dalam program kesetaraan, ini terbukti efektif untuk membujuk masyarakat. Tokoh masyarakat ini yang nantinya akan menjadi duta pendidikan nonformal di masyarakat. Selain itu, tokoh masyarakat ini juda dilibatkan dalam kegian belajar-mengajar atau program lainnya.
CARA KERJA INOVASI
Tim TIRAKAT membuat MoU dengan tokoh masyarakat terkait penjaringan warga belajar program kesetaraan
Beberapa tokoh masyarakat yang dilibatkan mensosialisasikan program kesetaraan antara lain :
o Tokoh kepemudaan dan pegiat literasi
o Melibatkan tokoh dari pemerintah desa di Kecamatan Kalibaru
o Melibatkan Kepala Lembaga Taman Pembelajaran Alquran di Kecamatan Kalibaru
Melibatkan Korwilkersatdik dalam pendataan warga belajar baru
Pendataan warga belajar baru dan dibagi sesuai kelompok belajar (POKJAR) sesuai domisili
Penentuan tokoh TIRAKAT sebagai penanggung jawab POKJAR
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 23 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Pendidikan Berkualitas
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Pendidikan