Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
PERMASALAHAN
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Undang-Undang No. 24 Tahun 2007). Bencana juga meliputi bencana alam dan non alam. Bencana alam dapat diklasifikasikan menjadi bencana akibat fenomena geologi (seperti gempa bumi, tsunami, gerakan tanah, dan gunung api), bencana akibat faktor biologi (seperti epidemic dan wabah penyakit), bencana akibat kondisi hidrometerologi (seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dan angin topan). Bencana non alam dapat terjadi akibat ulah manusia, seperti konflik sosial dan kegagalan teknologi.
Kabupaten Banyuwangi memiliki beberapa titik wilayah yang rawan bencana. Apabila terjadi bencana, maka masyarakat yang terkena bencana berhak mendapat pelayanan dan perlindungan berdasarkan standar pelayanan minimum mulai dari pencarian, penyelamatan, evakuasi, pertolongan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana meliputi pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, pelayanan kesehatan, dan penampungan/hunian sementara. Untuk itu perlu kegiatan pengkajian/penilaian cepat terhadap korban meninggal dunia, luka-luka, pengungsi, kerusakan perumahan/kantor/sarana ibadah/sarana pendidikan, sarana dan prasarana vital lainnya.
Pada saat tanggap darurat bencana terdapat berbagai permasalahan antara lain : waktu yang sangat singkat, kebutuhan yang mendesak dan berbagai kesulitan koordinasi antara lain yang disebabkan karena banyaknya institusi yang terlibat dalam penanganan darurat bencana, kompetisi dalam pengerahan sumber daya yang berlebihan dan ketidakpercayaan kepada instansi pemerintahan. Hal ini perlu dilakukan koordinasi yang lebih insentif dalam rangka memperlancar penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Dengan demikian pengelolaan bencana bukanlah suatu kegiatan yang bersifat mendadak yang hanya untuk tanggap darurat bencana saja, akan tetapi meliputi berbagai aspek baik sebelum bencana (pra bencana), pada saat bencana dan setelah terjadinya bencana (pasca bencana) itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditugaskan Tim Reaksi Cepat dari berbagai instansi/institusi yang bekerja berdasarkan Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat BNPB.
ISU STRATEGIS
Secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng Benua Asia, Benua Australia, lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Pada bagian selatan dan timur Indonesia terdapat sabuk vulkanik (volcanic arc) yang memanjang dari Pulau Sumatera - Jawa Nusa Tenggara - Sulawesi, yang sisinya berupa pegunungan vulkanik tua dan dataran rendah yang sebagian didominasi oleh rawa-rawa. Kondisi tersebut sangat berpotensi sekaligus rawan bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor. Data menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kegempaan yang tinggi di dunia, lebih dari 10 kali lipat tingkat kegempaan di Amerika Serikat (Arnold, 1986). Berdasarkan data UNISDR, potensi bencana tsunami Indonesia menempati peringkat pertama dari 265 negara di dunia yang disurvei badan PBB. Resiko ancaman tsunami di Indonesia bahkan lebih tinggi dibandingkan Jepang.
Kabupaten Banyuwangi merupakan wilayah yang rawan akan bencana. Potensi bencana Banyuwangi sangat beragam, mulai dari bencana gunung api, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dan banjir. kerawanan bertambah seiring dengan masuknya musim penghujan di daerah Banyuwangi yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi, seperti tanah longsor dan banjir di sejumlah titik.
METODE PEMBAHARUAN
Adanya berbagai potensi bencana di Kabupaten Banyuwangi serta untuk memberikan pelayanan yang cepat pada lokasi yang terjadi bencana maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuwangi membentuk Inovasi ACT 24/7 (Aksi Cepat Tanggap 24 jam 7 Hari). Sebelum ada ACT 24/7 penyampaian informasi dan penanganan bencana memerlukan waktu agak lama karena belum ada prosedur yang jelas, antar pihak yang berwenang belum ada sinergi kegiatan dan sarana prasarana belum lengkap. Setelah adanya ACT 247 terjadi sinergi yang jelas antar pihak, Tim Reaksi Cepat yang merupakan bagian dari ACT 24/7 segera menuju lokasi paling lambat 30 menit setelah informasi diterima, meminimalisir resiko bencana sehingga masyarakat lebih puas.
KEUNGGULAN/KEBARUAN
Sebagai bagian dari inovasi ACT 24/7 (Aksi Cepat Tanggap 24 jam 7 Hari) dibentuklah Tim Reaksi Cepat yang merupakan Tim yang siap siaga melakukan penanganan bencana. Tim ini bertugas melaksanakan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat, melakukan penilaian kebuutuhan need assessment, penilaian kerusakan dan kerugian damage and losses assessment serta memberikan dukungan pendampingan. Apabila ada laporan bencana akan segera di ambil Langkah Tindakan karena Tim Reaksi Cepat (TRC) siaga setiap saat 24 jam 7 hari.
CAA KERJA INOVASI
Dalam inovasi ACT 24/7, Tim Reaksi Cepat (TRC) siaga setiap saat 24 jam 7 hari. sarana yang digunakan dalam mempercepat komunikasi dan informasi menggunakan whatsapp grup dan radio yang terhubung dengan Pusat Pengendalian Operasional ( Pusdalops ) sehingga Tim Reaksi Cepat dapat dengan cepat tanggap menuju lokasi paling lambat 30 menit setelah laporan diterima.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya