LAPOR BANSOS ONLINE

Berhenti
sosial
Henik Setyorini, AP.,M.Si
SDG's - Tanpa Kemiskinan
Oecd -
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan , Peningkatan Investasi , Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      RANCANG BANGUN LAPOR BANSOS ONLINE
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penguatan Sistem Informasi Daerah.
PERMASALAHAN
Persoalan Makro
1. Kondisi perekonomian yang tidak stabil akibat pandemi covid-19.
2. Menurunnya kemampuan finansial masyarakat dan meningkatnya kemiskinan sebagai dampak dari pembatasan kegiatan ekonomi di masa pandemi covid-19.
Persoalan Mikro
1. Belum meratanya pemberian bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi covid-19.
2. Belum tersedianya data yang aktual tentang warga yang membutuhkan bantuan sosial.
ISU STRATEGIS
Pandemi covid-19 tidak hanya berdampak pada krisis kesehatan, akan tetapi juga berdampak pada kondisi perekonomian global. Berbagai negara mengalami goncangan ekonomi akibat pandemi covid-19 bahkan banyak diantaranya yang mengalami resesi. Kondisi tersebut juga dialami oleh masyarakat Indonesia, pandemi covid-19 menyebabkan tingkat kemiskinan meningkat, sehingga Pemerintah harus mengambil langkah memperkuat jaring pengaman sosial melalui pemberian bantuan langsung. Namun demikian karena kondisi perekonomian yang sangat dinamis, maka diperlukan data aktual mengenai kondisi warga yang membutuhkan bantuan agar tepat sasaran.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya inovasi
1. Pemberian bantuan belum merata karena hanya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Banyak warga yang membutuhkan tidak tersentuh bantuan karena tidak terdata.
Kondisi setelah adanya inovasi
1. Pemberian bantuan sosial lebih merata karena berdasarkan data yang lebih aktual.
2. Terdatanya warga terdampak covid-19 yang belum mendapatkan bantuan, sehingga dapat segera ditangani.
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. (berdasarkan Undang Undang No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin).
Sejak kasus Covid-19 meningkat di Indonesia, berbagai permasalahan sosial dan ekonomi muncul di tengah masyarakat.Tak dapat dipungkiri jika Covid-19 hampir melumpuhkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Sehingga hal ini berdampak pada tingginya angka kemiskinan dimana para pengusaha UMKM melakukan pemutusan hak kerja sebagai antisipasi dampak penutupan usaha dalam waktu yang belum ditentukan. Tidak hanya itu, pekerja sektor informal juga sangat dirugikan akibat pandemi. Para pekerja informal yang biasanya mendapatkan pendapatan harian kini kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka adalah pekerja warung, toko kecil, pedagang asongan, pedagang di pasar, pengendara ojek online, hingga pekerja lain yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian.
Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menyalurkan berbagai skema bantuan sosial yang menjangkau lebih dari 250.000 keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, situasi di lapangan sangat dinamis. Pandemi covid-19 berdampak sangat luas sehingga masih banyak warga yang belum terjangkau bantuan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam penanganan fakir miskin ditengah pandemi Covid -19 yaitu dengan membuat dan menerapkan program Lapor Bansos Online. Lapor Bansos Online merupakan program pelaporan online terkait bantuan sosial bagi masyarakat Banyuwangi. Bantuan ini diutamakan bagi warga terdampak pandemi Covid-19 yang belum pernah tersentuh bantuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Alat Pelidung Diri (APD). Melalui Lapor Bansos Online diperoleh data yang lebih cepat dan aktual mengenai warga terdampak yang belum memperoleh bantuan. Sinkronisasi dengan program smartkampung meningkatkan validitas data yang diperoleh melalui Lapor Bansos Online.
CARA KERJA INOVASI
1. Pelaporan dilakukan secara online baik oleh calon penerima manfaat langsung ataupun pihak lain melalui link http://bit.ly/bansosbwi dengan memasukan data by name by address calon penerima manfaat.
2. Hasil data laporan akan di sinkronisasi melalui aplikasi smartkampung, apabila diketahui bahwa warga telah mendapatkan bantuan, maka akan tertolak secara otomatis.
3. Verifikasi kelayakan untuk mendapatkan bantuan dilaksanakan oleh Petugas.
4. Setelah dinyatakan layak, bantuan sosial langsung didistribusikan kepada penerima manfaat.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Tanpa Kemiskinan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 120
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy