KENCAN MANIS (Konseling Calon Pengantin Mengatasi Stunting)

Berjalan dengan pengembangan
stunting
HENIK SETYORINI, A.P., M.Si
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022, Innovative Government Award (IGA) 2023
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      RANCANG BANGUN KENCAN MANIS

DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 68 Tahun 2020 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Di Kabupaten Banyuwangi.
6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penguatan Sistem Informasi Daerah.

PERMASALAHAN
Persoalan Makro
1. Indonesia masih berada pada status gizi buruk yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena kasus stunting yang masih melebihi ambang batas yang ditetapkan.
2. Permasalahan stunting menjadi kendala dalam mengoptimalkan bonus demografi dan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi.
Persoalan Mikro
1. Rendahnya pemahaman masyarakat terkait permasalahan stunting.
2. Keterbatasan SDM dalam menangani permasalahan stunting di Kabupaten Banyuwangi.

ISU STRATEGIS
Global
Permasalahan stunting merupakan masalah multi sektor yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Catatan Bank Dunia (2016) menyatakan bahwa dalam jangka panjang stunting dapat menimbulkan kerugian ekonomi sebesar 2-3% dari produk domestik bruto (PDB) per tahun. Kondisi stunting sangat membahayakan bagi generasi mendatang, sehingga perlu adanya kesadaran bersama akan pentingnya meningkatkan kualitas gizi bagi masyarakat dunia sedini mungkin.
Nasional
Indonesia akan menghadapi bonus demografi pada tahun 2030 yaitu jumlah penduduk usia produktif (15  64 tahun) lebih banyak dibandingkan usia non-produktif (lebih dari 64 tahun). Sehubungan dengan hal tersebut, maka fokus pembangunan saat ini diarahkan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu tantangan dalam penyiapan SDM yang berkualitas yaitu adanya permasalahan stunting atau gizi buruk. Stunting tidak hanya mempengaruhi perkembangan fisik anak, akan tetapi juga mempengaruhi perkembangan otak dan mempengaruhi kualitas hidup secara menyeluruh. Berdasarkan hal tersebut, maka peningkatan daya saing dan produktivitas penduduk di masa yang akan datang hanya akan dapat dicapai apabila isu stunting dapat ditangani dengan baik.
Lokal
Penurunan stunting di Kabupaten Banyuwangi menjadi salah satu prioritas program Kepala Daerah, Penanganan stunting di Kabupaten Banyuwangi dilakukan melalui konvergensi dengan melibatkan berbagai stakeholder lintas sektor. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah komplikasi permasalahan yang disebabkan oleh stunting, sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai.

METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya inovasi
Sebelum adanyan inovasi Kencan Manis, pemahaman masyarakat terhadap bahaya stunting masih rendah karena sosialisasi yang belum merata akibat keterbatasan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Kondisi setelah adanya inovasi
Setelah adanya inovasi Kencan Manis, kesadaran masyarakat tentang bahasa stunting meningkat. Sosialisasi dan penyuluhan dilaksanakan lebih intens dan merata. Calon pengantin di berbagai wailayah secara sukarela turut membantu penyebarluasan informasi mengenai bahaya stunting pada masyarakat.

KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), stunting mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak, juga memiliki resiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya, Stunting memiliki dampak terhadap perkembangan anak dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, Stunting memiliki dampak terhadap perkembangan sel otak yang akhirnya akan menyebabkan tingkat kecerdasan menjadi tidak optimal, hal ini berarti bahwa kemampuan kognitif anak dalam jangkan panjang akan lebih rendah dan akhirnya menurunkan produktivitas dan menghambat pertumbuhan ekonomi bahkan stunting dan malnutrisi diperkirakan berkontribusi pada berkurangnya 2-3% Produk DomestikBruto (PDB) setiap tahunnya.
Pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah memberi amanah kepada BKKBN sebagai Ketua Pelaksanaan Program Percepatan Penurunan Stunting pada tanggal 25 Januari 2021 untuk mendukung percepatan pencegahan stunting di tingkat lapangan dengan melibatkan sumber daya dan potensi yang dimiliki BKKBN meliputi Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB), Kader Kelompok Kegiatan (Poktan), Pembantu Pembina Keluarga Berencana (PPKBD) sebagai ujung tombak program Pembangunan Keluarga di lini lapangan. Dalam Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting, Presiden Jokowi mengamanatkan pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang harus dicapai sebesar 14% dalam rangka mencapai target tersebut maka pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) melalui pelaksanaan pendampingan keluarga beresiko stunting, pendampingan pada semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) dan surveilans keluarga beresiko stunting.
Hasil Studi Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2019 bahwasanya prosentase Stunting secara nasional sebesar 27,67% sedangakan di Jawa Timur prosentase Stunting sebesar 26,86%, di Kabupaten Banyuwangi prosentase Stunting sebesar 24,46%, sedangkan tahun 2021 hasil SSGBI sebesar 20.1% Dalam hal ini perlu adanya strategi untuk percepatan penurunan Stunting (Perpres Nomor 72 tahun 2021) tentang percepatan penurunan stunting, agar harapan Presiden RI di tahun 2024 angka Stunting bisa turun menjadi 14%. Untuk itu perlu adanya kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas agar target bisa tercapai.

CARA KERJA INOVASI
1. Pendataan Calon Pengantin dilaksanakan secara daring ataupun luring.
2. Calon Pengantin mengisi form isian mengnai data kesehatan secara langsung atau melalui sistem daring.
3. Pelaksanaan konseling Calon Pengantin dilakukan dengan tatap muka ataupun jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia.
4. Pembekalan Calon Pengantin untuk menjadi duta stunting dilakukan dengan tatap muka ataupun jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia.
5. Pendampingan bagi Calon Pengantin yang beresiko melahirkan bayi dengan kondisi stunting.
6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program Kencan Manis.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 20 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 167
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy