SILAO 1 (Sistem Informasi Layanan Adminduk Online Terima Di Rumah)
Berjalan dengan pengembangan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo
SDG's - Berkurangnya Kesenjangan
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - Penghargaan Innovation Goverment Award
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Dewasa ini penggunaan teknologi secara telah masif digunakan diberbagai aspek dan pelayanan publik utamanya di Disdukcapil Kabupaten Situbondo dimana memanfaatkan teknologi untuk pelayanan Adminduk secara daring yang disebut Sistem Informasi Layanan Adminduk Online Terima Di Rumah (SILAO 1). Berdasarkan Permendagri No.7 Tahun 2019, Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring yang selanjutnya disebut Pelayanan Adminduk Daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
SILAO 1 dirancang untuk melayani pemohon agar dapat melakukan pendaftaran Adminduk tanpa harus menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo di tengah pandemi saat itu. Adapun layanan yang disediakan adalah sebagai berikut :
Layanan Online Kartu Keluarga (KK)
Layanan Online KTP-EL
Layanan Online Akta Kelahiran
Layanan Online Sinkronisasi Data Online
Layanan Online Kartu Identitas Anak (KIA)
Layanan Online Akta Kematian
Layanan Online Pindah
Layanan Online Datang
Menu Petir 1
Menu Petir 2
Menu Petir 3
Menu Petir 4
Menu Petir 5
Sekarang, pendaftaran adminduk melalui SILAO 1, maka pemohon tetap diwajibkan melakukan pendaftaran menggunakan satu email untuk satu kali pendaftaran, dan yang wajib melakukan pendaftaran merupakan anggota keluarga dalam satu KK dan wajib melakukan swafoto saat registrasi. Untuk itu, dokumen adminduknya bisa diterima langsung ke pemohon via email dan/atau pos berbayar.
Dalam realitasnya sebelum hadirnya Program SILAO 1, masyarakat relatif enggan mengurusi Adminduk dengan banyak alasan, antara lain :
1. Kondisi sosial budaya masyarakat yang menyebabkan minat mengurus dokumen kependudukan berupa KK, KTP, KIA, Akta kelahiran, Akta Kematian, Pindah dan Datang hanya pada saat dibutuhkan.
2. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam kepemilikan Adminduk.
3. Kondisi tempat tinggal masyarakat yang jauh (terpencil).
4. Dokumen adminduk tidak terkirim ke rumah pemohon karena belum ada jasa pengiriman.
5. Masih ada sebagian masyarakat yang masih menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen kependudukan.
Penerapan Aplikasi SILAO 1 sebagai inovasi pelayanan publik yang terupdate dan memiliki tujuan untuk mengimplementasikan visi dan misi Bupati Situbondo yang menginginkan semua pelayanan publik dilakukan dengan aktif, kreatif, efektif, efisien dan memuaskan atau yang disebut PAKEM. Secara teoretis inovasi pelayan publik yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo tersebut selaras dengan pendapat Ferrel (2000:240) yang menyatakan bahwa inovasi pelayanan merupakan suatu proses dari penggunaan teknologi baru kedalam suatu produk sehingga produk tersebut mempunyai nilai tambah dan lebih bermanfaat.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 03 Oct 2024
- JAWA TIMUR
- Berkurangnya Kesenjangan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
JAWA TIMUR
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil